Menteri Airlangga: PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Juli 2021 10:44 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro alias PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021," kata Airlangga di akun instagram @airlanggahartarto_official, Kamis, 1 Juli 2021.

Airlangga menuturkan protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum selama penerapan PPKM Mikro Darurat. Untuk itu, ia meminta masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, hal tersebut adalah kunci dalam menangani pandemi saat ini. "Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tutur dia.

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, ia mengajak semua pihak untuk berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juni lalu.

"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.

Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan. "Enggak tahu nanti keputusannya apakah (diberlakukan) seminggu, apakah dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Ia menyebut alasan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa-Bali, karena di dua pulau itu terdapat 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4. "Jadi ada penilaian detail, yang ini (nilai assessment 4) harus ada treatment khusus," tuturnya.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Baca Juga: PPKM Darurat, Peneliti: Ketersediaan dan Akses Pangan Harus Terjamin

Berita terkait

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

1 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

2 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

4 hari lalu

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

5 hari lalu

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

5 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya