Petugas Satpol PP melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sebuah toko di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Pemerintah akan menerapkan sejumlah pembatasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai di tengah ketidakpastian karena pandemi Covid-19 dan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, akses ke kebutuhan pangan kian penting.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.
”Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun yang lebih terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat,” kata Felippa dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu, 30 Juni 2021.
Data Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, lebih dari 31 persen rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.
Prevalensi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang berada di luar Pulau Jawa, prasejahtera, dan yang pendapatannya terganggu, menunjukkan bahwa distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi.
Soal kondisi tersebut, CIPS merekomendasikan perlunya memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk akses kepada vaksinasi bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan. <!--more--> Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin tidak hanya untuk industri pengolahan pangan pokok, tapi juga bagi industri pendukungnya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp 408,8 triliun pada 2021 untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.
Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, di antaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200 ribu per bulan per keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM darurat.