Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan NPWP, Simak Syarat dan Prosedurnya

Reporter

Tempo.co

Minggu, 27 Juni 2021 13:22 WIB

Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Pendapatan negara tumbuh 16,0 persen, didukung kinerja penerimaan perpajakan yang mampu tumbuh 14,3 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP selama satu tahun. Juga wajib bagi semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Singkatnya, NPWP diharuskan bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Namun, tahukah Anda jika NPWP dapat dihapus atau dinonaktifkan?

Regulasi terkait pedoman penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1, sebagaimana ditulis dalam laman www.pajak.go.id. Ayat itu menyebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif lagi sesuai perundang-undangan berlaku dalam perpajakan. Pasal berikutnya menyebutkan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Mengutip dari Indonesia.go.id permohonan penghapusan NPWP diajukan secara online dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik. Anda dapat mengajukan melalui aplikasi e-Registration yang telah disediakan di laman www.pajak.go.id. Meskipun secara online, namun permohonan penghapusan NPWP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan punya kekuatan hukum.

Apabila telah mengajukan formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration, Anda harus mengirimkan dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP domisili Anda atau domisili kegiatan usaha. Dokumen dapat dikirimkan dengan cara mengunggah salinan dokumen melalui aplikasi e-Registration atau bisa juga mengirimkannya dengan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Dokumen persyaratan harus diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan secara elektronik. Apabila melewati jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap tak diajukan. Namun apabila dokumen telah lengkap diterima, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Advertising
Advertising

Jika wajib pajaknya merupakan orang pribadi yang sudah meninggal dunia, maka permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurusi harta warisannya.

Selain online, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Caranya dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat. Selain itu, bisa juga mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk permohonan tertulis, pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Setelah memeriksa kelengkapan persyaratan, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Dikabulkan atau tidaknya permohonan penghapusan NPWP berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau verifikasi. Apabila yang bersangkutan masih punya utang pajak, maka akan dipertimbangkan sebelum mengabulkan pengajuan penghapusan NPWP.

Usai tahap pemeriksaan, penerbitan keputusan atas pengajuan penghapusan NPWP akan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan menunggu selama 12 bulan.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Langkah Cepat dan Mudah Cek NPWP Secara Online, Begini Caranya

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

14 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

15 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

7 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya