Pengusaha Sebut Stok Tabung Gas Oksigen untuk Medis Masih 2.000 Unit

Sabtu, 26 Juni 2021 11:31 WIB

Petugas menyiapkan tabung oksigen untuk perawatan pasien di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD di RSUD dr Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Jumat, 25 Juni 2021. Mereka akan diperiksa lebih dahulu dengan swab PCR sembari dilakukan perawatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Arief Harsono menyatakan pihaknya masih memiliki stok 2.000 tabung gas oksigen untuk keperluan medis. Stok itu bisa digunakan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan akibat meningkatnya jumlah kasus Covid-19.

"Pada Juli akan datang lagi tambahan tabung gas sehingga kami pastikan ketersediaan tabung gas oksigen untuk medis tercukupi," ucapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Permintaan oksigen medis di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah, melonjak akibat meledaknya kasus positif virus corona. Harga oksigen medis pun diperkirakan mengalami kenaikan.

Arief mengatakan pengusaha memastikan stok regulator tabung akan dijamin ketersediaannya karena merupakan komponen penting."Kami juga terus cek regulator, karena merupakan komponen penting bagi tabung oksigen," ujarnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengklaim jumlah tabung untuk oksigen bagi rumah sakit mencukupi. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan Kementeriannya sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi untuk mempersiapkan ketersediaan oksigen beserta tabungnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Saat melakukan persiapan bantuan oksigen ke India, Kemenperin mengantisipasi dan menjamin kebutuhan dalam negeri terpenuhi kalau ada peningkatan kasus Covid-19. Bantuan yang diberikan ialah sebanyak 3.400 tabung, atau hanya 0,05 persen dari stok tabung nasional. Jadi tabung oksigen cukup tersedia," katanya.

Febri menyatakan para distributor tabung telah memiliki stok cadangan. Untuk memastikan jumlah kebutuhan di rumah sakit yang menangani Covid-19 cukup, Kemenperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memutakhirkan data di masing-masing kota atau kabupaten.

"Diharapkan bisa memastikan agar pasokan tabung gas oksigen untuk medis sesuai dengan kebutuhan daerah dan rumah sakit setempat dan tepat sasaran," ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya mengungkapkan oksigen yang ada di rumah sakit masih cukup. Budi menyatakan pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari supplier untuk mengalihkan kapasitas penjualan industri ke oksigen medis. Adapun saat ini kapasitas untuk penjualan oksigen medis sebesar 25 persen dan industri 73 persen.

“Komitmen dari perusahaan ini adalah 75 persen oksigen diberikan untuk mensuplai oksigen di rumah sakit sehingga dengan demikian kita masih punya room yang cukup,” kata Budi.

Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Sejumlah Rumah Sakit Butuh Tambahan Stok Oksigen Medis

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

5 hari lalu

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

9 hari lalu

Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

Jika menang, Narendra Modi akan menjadi perdana menteri kedua yang terpilih tiga kali berturut-turut, setelah Jawaharlal Nehru.

Baca Selengkapnya

Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

9 hari lalu

Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

Dua lelaki memberondong rumah aktor India Salman Khan di daerah Mumbai Bandra, belum lama ini. Bintang Bollywood ini pernah dapat ancaman pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya