Kemenhub Tambah Tes Acak Antigen di Terminal, Antisipasi Lonjakan Covid-19

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 23 Juni 2021 15:06 WIB

Calon penumpang KRL menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa 22 Juni 2021. Tes acak yang dilakukan oleh PT KCI tersebut guna menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan transportasi KRL. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal dari yang saat ini sebesar 10 persen dari jumlah penumpang harian. Penambahan kapasitas itu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini, kemenhub masih mengacu kepada aturan lama yakni Surat Edaran (SE) dari Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu kepada aturan tersebut, perjalanan darat dan dalam kota (aglomerasi) memang tidak diwajibkan melampirkan dokumen kesehatan berupa rapid antigen, PCR/Swab Test serta GeNose.

Oleh karena itu, Kemenhub, menginisiasi adanya tes acak di KRL dan perjalanan bis antar kota. “Kami sedang mempersiapkan penambahan jumlah tes acak, khususnya di terminal-terminal tipe A yang dikelola langsung oleh Kemenhub. Kapasitas (tes acak) saat ini kira-kira 10 persen dari total penumpang harian,” ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.

Adita menambahkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini juga perlu dibarengi dengan peningkatan pengawasan implementasi prokes oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di dalam moda transportasi.
Hal itu senada dengan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dia mengatakan berdasarkan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini jumlah tes acak kepada penumpang bus harus ditingkatkan di terminal.

Sebelumnya Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI menghimbau pengguna bus memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan hal tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Oleh karena itu, DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik di pool maupun selama dalam perjalanan.

Advertising
Advertising

Protokol kesehatan yang dijalankan tersebut, mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No.35/2021 yang juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi penumpang DAMRI. DAMRI menghimbau pelanggan yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan lainya yaitu pelanggan dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan standar yang telah berlaku. Dia meminta pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

DAMRI juga fokus dalam memperhatikan kebersihan baik di pool maupun saat perjalanan, diantaranya kondisi pool dalam keadaan bersih dan steril dengan secara berkala dilakukan penyemprotan desinfektan. Sedangkan untuk armada, dilakukan desinfeksi dan pencucian bagian interior dan eksterior bus setiap 30 menit sekali sebelum beroperasi.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

22 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

22 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya