Terkini Bisnis: KKP Gagalkan Penyelundupan Benur, Seat Distancing Garuda
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 23 Juni 2021 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu pagi hingga siang, 23 Juni 2021 dimulai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bekerja sama dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi berhasil menyita sebanyak 63.950 ekor benur atau benih bening lobster. Namun pelaku melarikan diri.
Kemudian informasi tentang larangan penerbangan Garuda Indonesia oleh otoritas Hong Kong, menyusul ditemukannya 4 penumpang positif Covid-19 maskapai pelat merah tersebut. Selain itu, pernyataan bos Garuda terkait seat distancing di masa pandemi Covid-19. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. KKP Sita Penyelundupan 63.950 Benur di Jambi, Pelaku Melarikan Diri
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan kebijakan terkait benih bening lobster (BBL) atau benur. Melalui Permen KP nomor 17 Tahun 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan jajarannya untuk melarang ekspor benur guna memajukan budidaya lobster dalam negeri.
Merujuk regulasi tersebut, KKP juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan benur. Terbaru, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi Piyan Gustaffiana mengungkapkan benur-benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu malam, 20 Juni 2021.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu malam oleh rekan-rekan Polres Tanjung Jabung Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur," kata Piyan dalam keterangan tertulisnya, di Jambi, Selasa malam.
Piyan memaparkan, benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan aparat saat melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah marun. Ketika disenter, terlihat sejumlah boks hitam di dalam mobil.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. 4 Penumpang Positif Covid-19, Hong Kong Setop Penerbangan Garuda dari Jakarta
Otoritas Hong Kong melarang penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menyusul ditemukannya empat penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Ahad, 20 Juni lalu. Mereka sebelumnya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA876.
Keempat penumpang tersebut diketahui positif berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong.
Dari temuan ini, otoritas Hong Kong langsung memberlakukan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta dari Selasa, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Pada Selasa kemarin, Hong Kong menemukan tuju kasus Covid-19 impor. Tujuh kasus ini meliputi enam perempuan dari Indonesia dan seorang pria 51 tahun yang riwayat perjalanannya belum jelas.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bos Garuda: Dari Awal Kami Keberatan dengan Pola Seat Distancing
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui manajemen perusahaan pelat merah itu sempat keberatan dengan penerapan pola kursi berjarak atau seat distancing di dalam pesawat. Pola tersebut dianggap tidak efektif karena setiap pesawat telah memiliki filter HEPA yang akan menyaring bakteri hingga virus lebih dari 90 persen.
“Dari awal kami keberatan dengan konsep bahwa di dalam pesawat itu harus distancing. Sebab, pesawat memiliki HEPA System yang akan menjamin bahwa tidak ada penularan,” ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Efektivitas filter HEPA telah diteliti oleh sejumlah lembaga internasional. Aturan penerbangan di hampir semua negara pun tidak mengharuskan penumpang duduk berselisih kursi saat berada di pesawat lantaran sudah adanya sistem penyaring tersebut.
Menurut Irfan, dengan adanya penerapan seat distancing, kapasitas maksimal yang diangkut Garuda Indonesia tak optimal atau hanya 63 persen untuk armada berjenis Boeing 737. Meski demikian, kebijakan duduk berjarak di dalam pesawat tetap diambil oleh perusahaan karena adanya tuntutan dari penumpang.
“Saya katakan ini bukan soal fakta, tapi persepsi. Meski sudah diperkenankan Kementerian Perhubungan untuk duduk tidak berjarak, kami menyaksikan saat itu tuntutan penumpang (meminta) di-maintenance distancing,” ujar Irfan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: KKP Resmi Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budidaya Lobster