5 Fakta Ivermectin, Obat Terapi Covid-19 yang Dapat Izin BPOM
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 22 Juni 2021 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Ivermectin sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi COVID-19. Obat ini akan diproduksi oleh PT Indofarma Tbk.
"Hari ini kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah mendapatkan izin BPOM," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran pers, Senin 21 Juni 2021.
Ivermectin sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1. Kini Ivermectin sedang dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian dilakukan guna membuktikan ivermcetin dapat digunakan baik sebagai pencegahan maupun pengobatan Covid-19. Mengenal lebih jauh Ivermectin, berikut lima fakta soal obat ini:
1. Ivermectin adalah Obat Cacing
Di Indonesia, Ivermectin juga sama sekali bukan obat baru. Obat ini terdaftar sebagai obat untuk mengatasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Berbagai studi menunjukkan hasil yang beragam tentang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Beberapa kasus menunjukkan sedikit pemulihan sementara, sedangkan kasus yang lain menyatakan obat ini justru membuat penyakit menjadi lebih buruk.
Sejak itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) telah memperingatkan agar tidak menggunakan obat anti-parasit dalam mengobati Covid-19 karena buktinya tidak cukup kuat.
2. Digunakan di India
Di India, obat tersebut dinilai berhasil menurunkan jumlah kematian hingga 25 persen dan memangkas jumlah orang yang terinfeksi hingga 80 persen.
Dikutip dari Reuters, negara bagian Goa dan Uttarakhand memutuskan untuk menggunakan obat anti-parasitik Ivermectin untuk merawat pasien Covid-19. Padahal, WHO mengeluarkan peringatan untuk tidak menggunakannya.
Kedua negara bagian itu dinyatakan sudah menetapkan panduan penggunaan Ivermectin. Namun masing-masing memiliki tata penggunaan yang berbeda. Goa misalnya, menetapkan Ivermectin hanya boleh digunakan pada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sementara di Uttarkhand, Ivermectin boleh dipakai pada siapapun yang berusia di atas 2 tahun, kecuali ibu yang hamil atau menyusui.
<!--more-->
3. Bukan Obat Covid
Erick Thohir menegaskan Ivermectin bukan merupakan obat COVID-19 melainkan obat terapi COVID-19. Obat ini akan digunakan sebagai salah satu terapi.
“Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi, seperti juga pavirafir atau oseltamivir, itu untuk antiviral tapi dalam kondisi yang memang sudah menuju berat,” ujarnya.
4. Efek Samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. “Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kata Erick Thohir.
5. Harga Terjangkau
Invermectin dibanderol seharga Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet. Saat ini, Ivermectin tengah berada dalam fase uji stabilitas. “Beberapa jurnal kesehatan juga telah mengumumkan efektivitas obat ini. Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan virus corona di Indonesia,” kata Erick Thohir.
MOH KHORY ALFARIZI | SYAHARANI PUTRI