9 Syarat Naik Kereta Api, Harus Diterapkan Saat Pandemi Covid-19

Reporter

Tempo.co

Selasa, 22 Juni 2021 13:35 WIB

Penumpang Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng bersiap menaiki kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI semakin memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan dengan menambah beberapa syarat untuk menaiki kereta api.

Dilansir dari VP Public Relationship KAI Joni Martinus, mengatakan "Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujarnya.

Selain itu. KAI memastikan pelanggan yang berhak menaiki kereta api harus telah memenuhi persyaratan dokumen serta persyaratan lainnya seperti berikut ini.

1. Penumpang wajib memakai yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

2. Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis.

Advertising
Advertising

3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau;

4. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan KA Antarkota di pulau Jawa dan Sumatra, namun tidak untuk perjalanan orang didalam wilayah/kawasan aglomerasi.

6. Selama didalam KA, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung dalam perjalanan.

7. tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dar8 dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengomsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

8. Jika hasil tes Covid-19.negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

9. Penumpang berusia dibawah lima tahun tidak wajib tes PCR, Rapid Antigen, atau GeNose.

Penerapan physical ditancing terus diawasi satgas Covid-19, untuk memastikan sanitasi dan kebersihan dari pelanggan yang harus tetap terjaga. Selain itu, untuk kereta juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagus interior dan eksteriornya sebelum melakukan keberangkatan dan juga rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali.

ASMA AMIRAH

#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan

Baca: Satgas Covid-19 Buka Isolasi Mandiri di Rusun Nagrak Mulai Hari ini, Kapasitas?

Berita terkait

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

8 menit lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

14 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

19 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya