Ketua Banggar DPR Sebut Kritik Soal RUU KUP Aneh dan Multitafsir

Reporter

Antara

Senin, 21 Juni 2021 21:23 WIB

Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah meminta publik untuk tidak menafsirkan secara sepotong-sepotong draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP agar tidak semakin berkembang menjadi pembahasan yang justru membuat gaduh.

"Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir, padahal DPR-nya belum membahas itu," ujar Said dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Polemik seputar rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam Revisi UU KUP hingga kini belum juga surut. Namun demikian, Said memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat.

Justru revisi KUP merupakan strategi besar menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.

Oleh karena itu, Said minta agar wacana tersebut jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun."Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," kata Said.

Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP tersebut agak aneh dan bahkan pembahasan yang berkembang sekarang dinilai sudah relatif liar. Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.

"Ironisnya, yang berkembang sekarang ini PPN 'multitafsir', yaitu tafsir seenaknya di luar batas kepatutan. Harus diakui, pemerintah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," ujar Said.

Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN tersebut. Beleid tersebut dipersoalkan lantaran dirancang di tengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Akan tetapi, lanjut Said, hal itu bukan soal pandemi atau bukan, melainkan justru di saat pandemi pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Sehingga saat pandemi Covid-19 berhasil dilewati, Indonesia mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.

"Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," kata Said.

Untuk itu, Said memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar memiliki resonansi yang sama. "Revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara, tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Terkini Bisnis: DPR Panggil Bos Garuda hingga BEI Ungkap Penyebab IHSG Anjlok

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

13 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

16 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

23 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya