Cerita Nasabah Tak Ajukan Kredit Tapi Dapat Transfer dari Pinjaman Online
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 21 Juni 2021 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pinjaman online ilegal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban.
Hal ini seperti dialami oleh pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya. Padahal, pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun.
Dia mengunggah keresahan di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021. Sampai dengan siang ini, unggahan itu telah dicuit kembali hingga sebanyak 2.755 kali.
"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiiter pada Minggu, 20 Juni 2021.
Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi. "Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal atau pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia). Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer.
Dia menjelaskan pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
Kemungkinan lain, yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. "Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika nasabah mengalami kejadian serupa? Tongam menyarankan agar nasabah yang menjadi korban pinjol abal-abal itu untuk menyimpan dana tersebut. Saat penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Dan lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," katanya menyarankan.
PT Syaftraco menyatakan bahwa transfer dilakukan bukan oleh pinjaman online. Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti menyampaikan bahwa Instamoney atau PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online.
"PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Kami bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang," kata Ami.
Ihwal dana yang diterima oleh Indira Tendi selaku pemilik akun twitter tersebut, berasal dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner PT Syaftraco, berdasarkan permintaan konsumen mereka.
Keterangan: Artikel ini telah mengalami perubahan dengan menambahkan klarifikasi dari PT Syaftraco.