Cerita Nasabah Tak Ajukan Kredit Tapi Dapat Transfer dari Pinjaman Online

Reporter

Bisnis.com

Senin, 21 Juni 2021 15:09 WIB

Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pinjaman online ilegal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban.

Hal ini seperti dialami oleh pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya. Padahal, pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun.

Dia mengunggah keresahan di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021. Sampai dengan siang ini, unggahan itu telah dicuit kembali hingga sebanyak 2.755 kali.

"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiiter pada Minggu, 20 Juni 2021.

Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi. "Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.

Advertising
Advertising

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal atau pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia). Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer.

Dia menjelaskan pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

Kemungkinan lain, yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. "Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nasabah mengalami kejadian serupa? Tongam menyarankan agar nasabah yang menjadi korban pinjol abal-abal itu untuk menyimpan dana tersebut. Saat penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Dan lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," katanya menyarankan.

PT Syaftraco menyatakan bahwa transfer dilakukan bukan oleh pinjaman online. Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti menyampaikan bahwa Instamoney atau PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online.

"PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Kami bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang," kata Ami.

Ihwal dana yang diterima oleh Indira Tendi selaku pemilik akun twitter tersebut, berasal dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner PT Syaftraco, berdasarkan permintaan konsumen mereka.

Keterangan: Artikel ini telah mengalami perubahan dengan menambahkan klarifikasi dari PT Syaftraco.

Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

6 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

23 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

1 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

3 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

3 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

7 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

7 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya