Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Polda Metro Jaya mengusulkan agar ganjil-genap kembali diberlakukan dimasa PPKM mikro. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dengan ketat. Ketentuan ini berlaku mulai besok, yaitu 22 Juni hingga 5 Juli.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aktivitas di restoran, kafe, dan sejenisnya baik itu di pasar maupun mal hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas. “Sisanya take away atau bawa pulang,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga menjelaskan bahwa layanan pesan antar atau makanan yang dibawa pulang hanya bisa dilakukan sampai pukul 20.00 sesuai dengan jam operasi restoran.
“Kegiatan di pusat belanja, mal, atau pasar jam operasional sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” katanya.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan bahwa kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah wajib menerapkan bekerja di rumah atau work from home 75 persen.
“Sedangkan bekerja di zona non merah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.
Sementara itu, sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dalam PPKM mikro yang diperketat.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
9 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.