Petugas bersihkan bus Damri baru, bantuan dari Kementerian Perhubungan di Kantor Perum Damri Unit kota Bandung, 12 Maret 2015. 45 unit Bus Damri yang dilengkapi fasilitas koneksi internet dan teknologi GPS ini akan beroperasi pada akhir Maret. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Umum Damri menjawab protes serikat pekerja yang menyatakan perusahaan tak membayar gaji pegawainya selama 5-8 bulan. Manajemen memastikan sebagian gaji pekerja yang belum dibayar selama pandemi Covid-19 telah dicatat sebagai utang.
“Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi,” ujar Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono dalam keterangannya, Rabu, 16 Juni 2021.
Sidik menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, kinerja Damri melorot. Pendapatan perusahaan menurun akibat kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat sehingga jumlah penumpang anjlok dan aktivitas transportasi massal berkurang.
Pada 2020, perusahaan pun mencatatkan kerugian. Sidik menyatakan kerugian yang ditanggung Damri pada tahun lalu merupakan yang pertama kali dalam lima tahun terakhir.
“Kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan atau penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi. Kebijakan bersifat penundaan, bukan pemotongan,” kata Sidik.
Sementara itu ihwal berkurangnya besaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja, Sidik memastikan kebijakan tersebut ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan mengklaim sudah mengkomunikasikannya ke serikat pekerja. <!--more--> “Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua,” ujar Sidik.
Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah sebelumnya menyebut Damri melakukan pengabaian terhadap buruh alih daya dan pekerja tetapnya selama pandemi Covid-19. Sejumlah tenaga kerja melaporkan tidak menerima pembayaran upah selama 5-8 bulan.
Mayoritas pekerja yang tidak menerima upah merupakan sopir. Tak hanya itu, Damri disebut membayar upah bagi pegawainya di bawah batas minimum akibat adanya pemotongan gaji sejak pandemi.
Selain tidak membayarkan kewajiban gaji kepada pekerja selama berbulan-bulan, Damri diduga mengurangi nilai hak THR. Pengurangan jumlah THR dirasakan oleh hampir seluruh tenaga kerja di regional Sumatera, Jawa, hingga Bali.
“Pekerja di Bandung, misalnya, THR hanya dibayar Rp 700 ribu. Ini adalah sebuah pelanggaran,” tutur iswan.
Para pekerja Damri disebut-sebut kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua. Mutasi yang dilakukan sejak 2016-2017 disinyalir erat kaitannya dengan upaya perusahaan membungkam suara buruh.