Terkini Bisnis: Jokowi Soal Bali Aman hingga Rencana Demo Buruh Outsourcing PLN
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Juni 2021 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang, 12 Juni 2021, dimulai dari Jokowi mengatakan Bali sangat aman dikunjungi hingga buruh outsourcing PLN akan demo dan mogok nasional.
Adapula berita tentang ESDM berencana meminta Tambang Mas Sangihe mempersempit area kontrak karya yang digunakan untuk kegiatan tambang dan pedagang pasar siap mogok berjualan dan demo apabila pemerintah mengenakan PPN sembako.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang:
1. Jokowi: Kita Tunjukkan Pada Dunia, Bali Sangat Aman Dikunjungi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka secara virtual Pesta Kesenian Bali ke-43 pada Sabtu, 12 Juni 2021. Dalam kesempatan itu, Jokowi memberi sinyal bahwa Bali akan segera dibuka untuk wisatawan asing.
Ia menyebut kunci utama dari pemulihan ekonomi Bali ialah kemampuan dalam menangani pandemi yaitu disiplin terhadap protokol kesehatan harus terus diterapkan, vaksinasi dilakukan secara cepat dan masif, serta PPKM mikro berbasis banjar dan desa adat di Bali harus diefektifkan untuk mencegah penularan. Dengan demikian, destinasi wisata dapat dibuka kembali.
"Kita tunjukkan pada dunia bahwa Bali adalah destinasi wisata yang sangat aman untuk dikunjungi," ujarnya seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 12 Juni 2021.
Senin lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rapat terbatas membahas pemulihan pariwisata Bali yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Wayan menyampaikan usul agar kunjungan wisatawan mancanegara bisa dibuka secara terbatas pada akhir bulan Juli 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. ESDM Pertimbangkan Minta Tambang Mas Sangihe Persempit Area Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM berencana meminta PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mempersempit area kontrak karya yang digunakan untuk kegiatan pertambangan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Permintaan itu akan disampaikan setelah Kementerian mengevaluasi luas wilayah kontrak karya TMS pasca munculnya penolakan aktivitas pertambangan dari masyarakat.
“(Pemerintah) Dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontak karya yang tidak digunakan atau tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam pesan pendek, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ridwan menerangkan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan TMS di Sangihe agar berjalan sesuai aturan. Pemerintah, tutur Ridwan, mencegah aktivitas pertambangan itu menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah TMS yang prospektif untuk pertambangan adalah seluas 4.500 hektare. Angka tersebut setara dengan 11 persen dari total wilayah kontrak karya TMS yang mencapai 42 ribu hektare.
Adapun kegiatan pertambangan TMS mengacu pada kontrak karya yang ditandatangani pemerintah dan perusahaan pada 1997. Perusahaan ini dulunya bernama East Asia Minerals sebelum menjadi TMS.
Pada 15 September 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk TMS dengan luas kegiatan pertambangan sebesar 65,48 hektare. Luas kegiatan pertambangan ini disebut-sebut lebih kecil dari total luas wilayah kontrak karya IUP.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Pedagang Pasar Siap Mogok Jualan dan Demo bila Pemerintah Kenakan Pajak Sembako
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono mengatakan para pedagang siap menggunakan hak konstitusinya untuk mogok berjualan dan demo apabila pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
“Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang, kami juga siap-siap. Kan kami punya rencana juga,” ujar Ferry dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ferry mengatakan rencana pemerintah untuk memasukkan sembako ke barang kena pajak atau BKP dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berpotensi menyusahkan masyarakat. Di tengah masa sulit, wacana ini memungkinkan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dijual di pasar dikenai tarif PPN.
Ia menyebut kebijakan yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu merupakan rencana yang kejam. Sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid-19.
"Ini bahaya sekali. Apalagi sekarang mal-mal tutup, hypermarket tutup, retail tutup. Jadi pasar-pasar (tradisional) inilah yang menjadi benteng pertahanan di bawah, yang tetep bisa menyediakan barang ke masyarkat,” ujar Ferry.
Alih-alih mengenakan pajak sembako, Politikus Partai Gerindra tersebut meminta pemerintah membuat terobosan lain untuk meningkatkan potensi pendapatan negara. Ia menyarankan pemerintah lebih kreatif.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Protes Soal THR, Buruh Outsourcing PLN 30 Provinsi Akan Demo dan Mogok Serentak
Buruh outsourcing PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) akan melakukan mogok nasional pada Juli mendatang sebagai bentuk protes atas pemberian tunjangan hari raya atau THR yang diduga tak sesuai kesepakatan. Aksi mogok bakal berlangsung di 30 provinsi yang meliputi 300 kabupaten dan kota.
“FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Sertikat Pekerja Indonesia) akan mengorganisasi pemogokan seluruh buruh outsourcing PLN," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu, 12 Juni 2021.
Mogok massal akan didahului dengan demo yang berlangsung pada 16 Juni mendatang. Unjuk rasa rencananya berlangsung di kantor pusat dan kantor-kantor cabang PLN. Said berharap Dewan Direksi PLN tidak tinggal diam menanggapi tuntutan buruh.
Selain aksi tersebut, KSPI akan menyerukan masalah buruh outsourcing PLN di pertemuan Organisasi Buruh Internasional atau ILO. KSPI akan menyampaikan isu pembayaran upah murah, THR rendah, hubungan outsourcing tanpa batas, kontrak kerja terus-menerus, serta kesejahteraan yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan konvensi Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.
Baca berita selengkapnya di sini.