Permohonan Moratorium Pan Brothers Dikabulkan Pengadilan Tinggi Singapura

Selasa, 8 Juni 2021 19:30 WIB

Pabrik Pan Brothers. Foto: Bisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura telah mengabulkan permohonan moratorium yang diajukan PT Pan Brothers Tbk. sampai dengan 1 Juli 2021. Permohonan moratorium itu untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi berlangsung.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, emiten tekstil berkode saham PBRX itu menjelaskan bahwa keputusan soal moratorium itu dihasilkan dari persidangan yang digelar pada tanggal Jumat pekan lalu, 4 Juni 2021.

"Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa, 8 Juni 2021.

Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Singapura juga memberikan sejumlah perintah kepada perseroan. Pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan.

Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan entitas anak usaha. Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Advertising
Advertising

Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.

Sebelumnya diketahui bahwa Pan Brothers mengajukan skema kesepakatan dengan para kreditur, termasuk para pemegang obligasi di Singapura berupa permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura per 1 Juni 2021. Permohonan ini diajukan usai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. pada 24 Mei 2021.

<!--more-->

Permohonan moratorium ini didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021. Selanjutnya, perseroan juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.

"Pan Brothers mengupayakan agar moratorium berlaku untuk setiap pihak di Singapura atau yang termasuk di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," kata Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 7 Juni 2021.

Setelah Yang Mulia Komisaris Yudusial Philip Jeyaretnam mendengar permohonan tersebut pada 4 Juni 2021 lalu, maka diputuskan Pan Brothers dan anak usahanya diberikan moratorium hingga 1 Juli 2021.

Pan Brothers telah memaparkan ke otoritas bursa tentang gugatan PKPU oleh PT Maybank Indonesia Tbk. yang tengah dihadapinya. Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan dari Maybank adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).

"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.

Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada pekan ini.

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat dari Pan Brothers yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.

BISNIS

Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU

Berita terkait

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

8 jam lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

3 hari lalu

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

4 hari lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

5 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

5 hari lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

7 hari lalu

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya