Permohonan Moratorium Pan Brothers Dikabulkan Pengadilan Tinggi Singapura
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Juni 2021 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura telah mengabulkan permohonan moratorium yang diajukan PT Pan Brothers Tbk. sampai dengan 1 Juli 2021. Permohonan moratorium itu untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi berlangsung.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, emiten tekstil berkode saham PBRX itu menjelaskan bahwa keputusan soal moratorium itu dihasilkan dari persidangan yang digelar pada tanggal Jumat pekan lalu, 4 Juni 2021.
"Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa, 8 Juni 2021.
Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Singapura juga memberikan sejumlah perintah kepada perseroan. Pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan.
Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan entitas anak usaha. Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelumnya diketahui bahwa Pan Brothers mengajukan skema kesepakatan dengan para kreditur, termasuk para pemegang obligasi di Singapura berupa permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura per 1 Juni 2021. Permohonan ini diajukan usai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. pada 24 Mei 2021.
<!--more-->
Permohonan moratorium ini didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021. Selanjutnya, perseroan juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
"Pan Brothers mengupayakan agar moratorium berlaku untuk setiap pihak di Singapura atau yang termasuk di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," kata Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 7 Juni 2021.
Setelah Yang Mulia Komisaris Yudusial Philip Jeyaretnam mendengar permohonan tersebut pada 4 Juni 2021 lalu, maka diputuskan Pan Brothers dan anak usahanya diberikan moratorium hingga 1 Juli 2021.
Pan Brothers telah memaparkan ke otoritas bursa tentang gugatan PKPU oleh PT Maybank Indonesia Tbk. yang tengah dihadapinya. Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan dari Maybank adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).
"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.
Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada pekan ini.
"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat dari Pan Brothers yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.
BISNIS
Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU