Ikut Awasi Dana Haji, DPR: Ditempatkan di SBSN dan Bukan untuk Infrastruktur
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 Juni 2021 17:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa isu dana haji telah habis karena digunakan membiayai proyek infrastruktur adalah tidak benar.
"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Ace dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Politikus dari Partai Golkar tersebut menjelaskan dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR. "Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.
Ia menjelaskan dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). "Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.
Dana haji itu, menurut Ace, ada yang disimpan di bank-bank syariah, dan ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu dinilai memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Karena dana haji ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.
"Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," ucap Ace.
Lebih jauh, Ace meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp 70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.
"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.
<!--more-->
Oleh karena itu, Ace mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.
"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Endang Maria Astuti, menambahkan, bahwa dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Jika akan digunakan, BPKH pasti menyampaikannya kepada DPR.
Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. "Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.
"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 juta - Rp 70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucapnya.
Marwan menyebutkan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.
Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. Sebab, menurut dia, selama ini tidak pernah ada masalah dana haji. "Kenapa sekarang gencar beritanya?"
BISNIS
Baca: Berikut Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Dana Haji