Kritik Tax Amnesty Jilid II, Rizal Ramli Dorong Pemerintah Naikkan Gaji PNS

Kamis, 27 Mei 2021 16:01 WIB

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras rencana pemerintah yang bakal merilis kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menyayangkan kebijakan yang sebelumnya pernah gagal menggenjot penerimaan negara di masa lampau kembali diterapkan.

"Maunya dalam pidatonya itu kan ‘Me-Roket'. Hasilnya sebaliknya, 'Tekor'," kata Rizal dalam siaran pers, Rabu. 26 Mei 2021.

Kebijakan ekonomi yang dipilih pemerintah Jokowi saat ini dinilainya serba terbalik. "Harusnya pompa daya beli golongan menengah bawah, tapi kebijakan kemudahan dan pengurangan pajak untuk yang atas. Manfaat pajak itu dimainkan di pasar spekulatif," ucapnya.

Rizal Ramli menyebutkan, jika pemerintah serius ingin membuat perekonomian nasional meroket, sebaiknya berfokus memompa daya beli masyarakat bawah. Salah satunya bisa dengan menaikkan gaji PNS golongan rendah.

Hal tersebut, kata Rizal, pernah dilakukan di masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu pertumbuhan ekonomi sempat menyentuh minus 3 persen dan pemerintah menaikkan gaji PNS golongan rendah hingga 125 persen.

Advertising
Advertising

"Kalau mereka (PNS) punya uang, mereka pasti belanjakan untuk kebutuhan pokok, dengan demikian daya beli masyarakat kembali bergairah. Alhasil, faktanya pertumbuhan ekonomi jadi positif 4,5 persen, berarti ada kenaikan 7,5 persen kurang dari 2 tahun," kata Rizal.

Ia pun berpendapat kebijakan kenaikan gaji PNS golongan rendah di tengah perekonomian yang semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 sekarang ini masih sangat relevan untuk kembali diterapkan. Hal ini juga lebih bermanfaat ketimbangmembuka pintu maaf bagi para pengemplang pajak melalui implementasi Tax Amnesty jilid II.

<!--more-->

Saat pernah diterapkan sebelumnya, Tax Amnesty Jilid I, kata Rizal, terbukti gagal mencapai target tax ratio. "Tax Amnesty pertama malah membuat tax ratio makin merosot. Ada Tax Amnesty kedua malah konyol. Pertama aja gagal total," ucapnya.

Sebelumnya, kata Rizal, pemerintah mengklaim pada sembilan bulan pelaksanaan Tax Amnesty jilid I berupa data deklarasi harta senilai Rp 4.884,2 triliun yang Rp 1.036,7 triliun yang diantaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp 146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp 114,5 triliun.

Tapi faktanya, dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut program Tax Amnesty justru kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426 wajib pajak. Jumlah itu hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp 114,5 triliun ternyata masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp 1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp 146,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Tax Amnesty II akan berbeda dengan sebelumnya. Soal pengampunan pajak itu akan masuk ke dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty itu sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kami lakukan," katanya, dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021.

Menurut Sri Mulyani, selain rambu-rambu atau landasan hukum itu, juga ditambah dengan penggunaan data automatic exchange of information atau AEoI dan akses informasi pajak sejak 2018 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Akses informasi untuk 2018, terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up dan kami akan lakukan dan nanti pasti menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ujar Sri Mulyani. Rambu-rambu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

BISNIS | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Indef Ingatkan Jokowi: Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Blunder Penerimaan Negara

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

57 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

7 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

7 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

8 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya