Tanggapan Telkom dan Telkomsel Soal Pemanggilan Pejabatnya Sebagai Saksi

Senin, 24 Mei 2021 15:03 WIB

Logo Telkomsel. Twitter/@telkomsel

TEMPO.CO, Jakarta -PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) buka suara ihwal pemanggilan dua pejabat perusahaan tersebut oleh kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Edi Witjara.

Keduanya dipanggil sebagai saksi. Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan perusahaan masih mempelajari berkas pemanggilan yang dimaksud.

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Mei 2021.

Denny mengatakan perusahaan bakal mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vice President Corporate Communication Telkom Pujo Pramono mengungkapkan tanggapan senada.

Ia mengatakan Telkom telah menerima surat tersebut. “Tim legal kami tengah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasikan panggilan tersebut,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebagai perusahaan publik, Pujo mengatakan Telkom menghormati lembaga hukum. Perseroan berjanji bakal bertindak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata-kelola perusahaan yang baik.

Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Setyanto Hantoro dan Edi Witjara pada Kamis, 27 Mei 2021. Kedua pejabat Telkomsel itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan itu. "Saya cek dulu, ya," kata Yusri.

Dari informasi yang Tempo himpun, Setyanto dipanggil sesuai dengan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

4 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

22 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

22 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya