Usai Resmi Berstatus PKPU, Fasilitas Kredit Rp 4,4 Triliun ke Sritex Dibekukan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 22 Mei 2021 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usai resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, kas PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex langsung terdampak. Pasalnya, sejak saat itu pula, para kreditor, termasuk perbankan, telah membekukan fasilitas kredit US$ 300 juta atau hampir Rp 4,4 triliun.
Kas perusahaan berkode saham SRIL itu langsung terimbas karena saldo kas operasional banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. "Dalam jangka panjang, penjualan kami dapat terdampak karena modal kerja yang terganggu," tulis manajemen perseroan dalam alam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke otoritas bursa, yang dikutip, Kamis, 20 Mei 2021.
Untuk menghindari keputusan pailit, perusahaan milik keluarga Lukminto itu kini menjalin komunikasi dengan para kreditur. "Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditur, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal," seperti dikutip dari surat tertanggal 19 Mei 2021 tersebut.
Perseroan juga juga terus berkomunikasi dengan Lembaga rating Moodys dan Fitch. Sritex masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi.
<!--more-->
"Kami berharap lembaga rating untuk tidak menebar kepanikan kepada para kreditur dan investor," tulis Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam.
Sritex diketahui memiliki utang jatuh tempo senilai US$ 350 juta. Selain itu SRIL juga gagal memenuhi kewajiban medium term note atau MTN senilai US$ 25 juta yang seharusnya dibayarkan pada Selasa lalu, 18 Mei 2021.
Perseroan sebelumnya telah mengajukan perpanjangan sindikasi US$ 350 juta, namun rencana itu ditunda. Sejak tanggal 19 Maret 2021, setelah ditundanya penandatanganan perpanjangan sindikasi, perusahaan bersama dengan para kreditur sindikasi tengah berdiskusi mengenai potensi restrukturisasi yang akan diajukan oleh perusahaan kepada para kreditur.
Tapi kemudian pada tanggal 6 Mei 2021, proses perpanjangan sindikasi tidak dapat dilanjutkan karena Perusahaan telah menyandang status PKPU Sementara. Sehingga sesuai dengan Pasal 245 UU Kepailitan, maka Sritex tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur.
BISNIS
Baca: BEI Hentikan Perdagangan Saham Sritex, Ada Apa?