Usai Resmi Berstatus PKPU, Fasilitas Kredit Rp 4,4 Triliun ke Sritex Dibekukan

Sabtu, 22 Mei 2021 19:31 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Usai resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, kas PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex langsung terdampak. Pasalnya, sejak saat itu pula, para kreditor, termasuk perbankan, telah membekukan fasilitas kredit US$ 300 juta atau hampir Rp 4,4 triliun.

Kas perusahaan berkode saham SRIL itu langsung terimbas karena saldo kas operasional banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. "Dalam jangka panjang, penjualan kami dapat terdampak karena modal kerja yang terganggu," tulis manajemen perseroan dalam alam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke otoritas bursa, yang dikutip, Kamis, 20 Mei 2021.

Untuk menghindari keputusan pailit, perusahaan milik keluarga Lukminto itu kini menjalin komunikasi dengan para kreditur. "Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditur, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal," seperti dikutip dari surat tertanggal 19 Mei 2021 tersebut.

Perseroan juga juga terus berkomunikasi dengan Lembaga rating Moodys dan Fitch. Sritex masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi.

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Kami berharap lembaga rating untuk tidak menebar kepanikan kepada para kreditur dan investor," tulis Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam.

Sritex diketahui memiliki utang jatuh tempo senilai US$ 350 juta. Selain itu SRIL juga gagal memenuhi kewajiban medium term note atau MTN senilai US$ 25 juta yang seharusnya dibayarkan pada Selasa lalu, 18 Mei 2021.

Perseroan sebelumnya telah mengajukan perpanjangan sindikasi US$ 350 juta, namun rencana itu ditunda. Sejak tanggal 19 Maret 2021, setelah ditundanya penandatanganan perpanjangan sindikasi, perusahaan bersama dengan para kreditur sindikasi tengah berdiskusi mengenai potensi restrukturisasi yang akan diajukan oleh perusahaan kepada para kreditur.

Tapi kemudian pada tanggal 6 Mei 2021, proses perpanjangan sindikasi tidak dapat dilanjutkan karena Perusahaan telah menyandang status PKPU Sementara. Sehingga sesuai dengan Pasal 245 UU Kepailitan, maka Sritex tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur.

BISNIS

Baca: BEI Hentikan Perdagangan Saham Sritex, Ada Apa?

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

5 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

9 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

9 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

10 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

10 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya