Soal Tawaran Pensiun Dini, Serikat Karyawan Garuda: Tak Boleh Ada Pemaksaan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 21 Mei 2021 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tomy Tampatty menanggapi rencana restrukturisasi perusahaan, termasuk pengurangan karyawan di tubuh perseroan. Ia menyatakan karyawan tegas menolak apabila pengurangan dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja sepihak lantaran menyalahi Undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama.
Meski begitu, ia mengaku bisa memahami apabila pengurangan karyawan dilakukan dengan cara penawaran pensiun dini. "Jadi kami memahami, itu opsi ada di karyawan. Tapi mereka tidak boleh melakukan pemaksaan. Karena itu melanggar aturan," tutur Tomy kepada Tempo, Jumat, 21 Mei 2021.
Ia pun mengingatkan bahwa pada Sidang Kabinet di Istana Negara beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan kepada para menteri agar tidak boleh ada perusahaan yang melakukan PHK sepihak.
Di samping itu, Tomy menyarankan manajemen untuk melakukan sejumlah langkah untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan, antara lain melakukan renegosiasi dengan lessor dan vendor dengan lebih maksimum.
Selain itu, perseroan juga disarankan menggenjot penerimaan dengan memaksimumkan potensi pemasukan dari kargo, pengelolaan gudang kargo, penerbangan carter, hingga pengelolaan corporate account.
"Ini perlu ada upaya yang maksimal karena potensi pasarnya cukup besar," ujar Tomy. Ia mengatakan para karyawan masih sangat optimistis ke depannya bisnis penerbangan akan tumbuh kembali seiring dengan dibukanya obyek wisata domestik dan internasional, serta kegiatan perjalanan dinas pemerintah.
"Kami berharap pada setiap kesempatan direksi berkomunikasi dengan karyawan harus mendorong semangat optimisme dan membuat pernyataan yang mencerminkan optimisme untuk menjaga kelangsungan Garuda Indonesia," tuturnya.
<!--more-->
Pernyataan Tommy merespons tawaran program pensiun dipercepat atau pensiun dini oleh Garuda Indonesia yang efektif 1 Juli 2021. Kabar tersebut berasal dari surat elektronik yang diterima para pegawai Garuda Indonesia pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan isi surat elektronik yang dibaca Tempo, perencanaan pensiun dini itu diputuskan pada Rabu, 19 Mei 2021. Adapun email itu dikirim oleh Human Capital Management.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum adanya surat elektronik itu sempat ada pertemuan antara manajemen dan perwakilan pegawai secara virtual.
Dari notulensi rapat itu dijelaskan manajemen mengatakan program pensiun dipercepat akan disetujui 100 persen. Pasalnya, kerugian perusahaan mencapai Rp 70 triliun. Setiap bulan, perusahaan rugi lebih dari Rp 1 triliun.
Ke depannya, menurut informasi tersebut, kemungkinan kurang dari 70 pesawat akan dipertahankan. Adapun total karyawan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Nantinya, perusahaan bisa saja menggunakan jasa karyawan yang mengikuti program pensiun dipercepat jika dibutuhkan suatu saat nanti, Namun, tidak ada kontrak kerja apa pun.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti, namun belum memperoleh tanggapan.
Baca: Lika-liku Pensiun Dini di Garuda Indonesia yang Terus Bergulir Sejak Pandemi