Terkini Bisnis: Taipan RI Didenda di Singapura hingga Utang Guru TK ke Fintech
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 20 Mei 2021 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis pagi, 20 Mei 2021, dimulai dari taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda Rp 5,1 miliar di Singapura hingga OJK bantu penyelesaian utang guru TK Rp 35 juta ke 24 fintech lending.
Adapula berita tentang emiten tambang grup Bakrie, Bumi Resources Mineral menanggapi rumor masuknya Grup Salim dan soal Bea Cukai Amerika Serikat memblokir pengiriman kemeja Uniqlo Fast Retailing Co. pada Januari.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis pagi:
1. Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan Didenda Rp 5,1 M di Singapura
Taipan Indonesia dan mantan kepala eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda Sin$ 480 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar dengan kurs Rp 10.703 per 1 dolar Singapura) setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar yang dilakukannya di Singapura.
Dia didakwa dengan 112 dakwaan melanggar Securities and Futures Act Singapura ketika dia memberi instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari perdagangan antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016. Tuduhan ini kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama.
Kris mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan dengan tiga sisanya dipertimbangkan. Dia memiliki waktu hingga 26 Mei untuk membayar denda.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah meminta denda US$ 600.000 untuk ketiga dakwaan- yang paling banyak dicari untuk pelanggaran kecurangan pasar hingga saat ini.
"Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar," kata Yong seperti dikutip dari www.straitstimes.com, Kamis, 20 Mei 2021.
"Namun, kami mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Dia kooperatif, menyesal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Dia juga tidak memiliki motif keuntungan karena pelanggaran kecurangan pasarnya."
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Emiten Tambang Grup Bakrie Tanggapi Rumor Masuknya Grup Salim
Rumor masuknya grup Salim ke salah satu entitas grup Bakrie di bidang pertambangan mineral, PT Bumi Resources Minerals Tbk. kembali mencuat.
Saat dikonfirmasi Bisnis, Direktur sekaligus Investor Relations Bumi Resources Minerals Herwin W. Hidayat mengatakan, perseroan tidak mengetahui informasi apapun terkait kabar tersebut.
"Kami belum mendapat informasi mengenai hal ini. Saat ini fokus BRMS adalah menggunakan dana hasil rights issue untuk pengeboran demi menambah cadangan bijih emas di Palu,” ujar Herwin kepada Bisnis, Rabu, 19 Mei 2021.
Dana rights issue emiten berkode saham BRMS itu juga akan digunakan untuk persiapan pembangunan pabrik baru di Palu, mengolah bijih emas menjadi dore bullion dengan kapasitas 4.000 ton per hari untuk menambah produksi emas.
Sebelumnya, terdapat pesan berantai yang menyebar di kalangan investor bahwa grup Salim tengah melakukan perundingan untuk masuk ke dalam salah satu proyek tambang milik BRMS. “Breaking News, Salim telah menandatangani NDA [Non-Disclosure Agreement] dengan CFC untuk bekerja sama mengoperasikan tambang emas BRMS,” isi pesan berantai.
Apalagi, ketika terdapat transaksi cukup jumbo di saham BRMS pada perdagangan 16 Desember 2020, yaitu 6,31 juta saham dengan harga Rp 62 per saham atau setara nilai Rp 391,22 miliar. Transaksi itu dilakukan oleh PT Net Sekuritas, broker saham yang terafiliasi dengan Grup Salim.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Diduga Terkait Kerja Paksa Xinjiang, Kemeja Uniqlo Dilarang Masuk AS
Bea Cukai Amerika Serikat memblokir pengiriman kemeja Uniqlo Fast Retailing Co. pada Januari karena melanggar perintah yang melarang impor barang-barang yang diduga diproduksi oleh kerja paksa dari Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang milik Cina.
Blokir kemeja katun pria Uniqlo, yang terjadi di Pelabuhan Los Angeles, terungkap dalam dokumen Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS tertanggal 10 Mei. Badan tersebut menolak banding oleh Uniqlo untuk melepaskan kemeja tersebut.
Akibat kasus tersebut, saham produsen pakaian jadi asal Jepang ini turun
2,6 persen pada awal perdagangan Tokyo hari ini, 20 Mei 2021.
Uniqlo adalah merek utama pengecer pakaian terbesar di Asia, Fast Retailing, dan didirikan oleh orang terkaya di Jepang Tadashi Yanai. Dokumen bea cukai AS mencatat bahwa Uniqlo telah membantah dan memberikan bukti bahwa kapas mentah yang digunakan untuk memproduksi kemeja tersebut tidak berasal dari Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang.
Namun, menurut Bea Cukai AS, Uniqlo gagal memberikan informasi yang cukup untuk memastikan barang-barang itu tidak diproduksi sebagian oleh kerja paksa di wilayah Xinjiang di Cina.
"Uniqlo kecewa dengan keputusan baru-baru ini dari badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS," kata Fast Retailing dalam sebuah pernyataan, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. OJK Bantu Selesaikan Masalah Guru yang Utang Rp 35 Juta ke 24 Fintech Lending
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu, 19 Mei 2021, telah bertemu guru TK di Malang yang terjerat pinjaman fintech lending. Pertemuan OJK dengan guru TK tersebut dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis Rabu malam, 19 Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, guru TK tersebut menyampaikan telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban guru TK tersebut pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Baca berita selengkapnya di sini.