Hari Terakhir Larangan Mudik, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 17 Mei 2021 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini merupakan hari terakhir masa peniadaan mudik atau larangan mudik. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri kembali mengacu pada SE Satgas no 13.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.
Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
Menhub Budi Karya juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik (6-17 Mei 2021), hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan hari biasa pada April 2021.
Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, kata dia, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di pasca masa peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil tes rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan.
Baca Juga: Pemudik Kembali ke Jabodetabek Wajib Tes Rapid Antigen, Ini Titik Pengecekannya