Perusahaan Outsourcing PLN Klarifikasi Soal THR Tak Sesuai Aturan: Kesalahpahaman

Kamis, 13 Mei 2021 10:32 WIB

Suasana sepi kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Kantor ini ditutup sementara setelah enam pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.

Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” kata Corporate Secretary Haleyora Power Erwin Ardianto dalam keterangannya, Kamis, 13 Mei 2021.

Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Erwin mengatakan ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.

“Terjadi kesalahpahaman yang muncul di kalangan tenaga kerja akibat disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran THR 2021,” kata dia.

Erwin menjelaskan, kendati terdampak pandemi Covid-19, Haleyora Power Group memastikan tidak mengurangi jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif pegawainya. Ia pun menyebut perusahaan bisa menyelesaikan masalah.

Advertising
Advertising

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz sebelumnya mengatakan Haleyora Power tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut THR yang diberikan oleh perusahaan menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta.

“Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” katanya.

Padahal, kata Riden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhadap mendapat THR sebesar satu bulan upah. Besaran upah ini meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap alias tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

FSPMI yang pun berkoordinasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kedua organisasi itu meminta agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh.

“Kami juga meminta Direktur Utama PT PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing PLN. Karena persoalan ini bermula dari Perdir PLN Nomor 0219 yang dibuat oleh PLN, dan saat ini menjadi rujukan para vendor dalam perhitungan pembayaran THR," ujar Riden.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Baca Juga: Serikat Buruh Sesalkan Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Bayar THR Penuh

Berita terkait

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

2 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

3 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

3 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

5 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

5 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

5 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

6 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya