Indonesia Terancam Ditinggalkan Investor Tambang

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 08:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia terancam ditinggalkan investor pertambangan. Penyebabnya, tidak ada kepastian hukum dalam masalah pertambangan ini. Investor bekerja berdasar kontrak karya untuk beberapa tahun. Karenanya, investor perlu kepastian dan konsistensi hukum, kata Exective Director Indonesian Mining Association (IMA) Paul Coutrier kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1). Tudingan Coutrier ini mengarah kepada Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 38 undang-undang ini menyebutkan adanya larangan melakukan tambang terbuka di kawasan hutan lindung. Coutrier menilai, kriteria hutan lindung dalam undang-undang ini tidak jelas. Dia juga menilai tidak aturan peralihan yang melarang adanya pertambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Akibatnya, investor khawatir karena pertambangan yang sudah memiliki izin antar departemen bisa dinyatakan sebagai hutan lindung. Sementara itu, Ketua IMA Benny Wahyu menilai larangan pertambangan terbuka ini sangat tidak masuk akal. Masalahnya, jenis pertambangan semacam nikel dan batubara hanya berada 4-8 meter di bawah permukaan tanah. Karena itu, menurut dia, mustahil tidak dilakukan pertambangan terbuka. Undang-undang ini dibuat oleh orang yang tidak paham bahan galian, kata Benny. Selain itu, lahirnya otonomi daerah juga dianggap sebagai ancaman bagi investasi. Akibatnya pemerintah daerah cenderung mendapat penghasilan dari perusahaan pertambangan. Kendaraan berat yang digunakan perusahaan di wilayah pertambangan, sebagai contoh, diharskan pemerintah daerah untuk memiliki surat tanda nomor kendaraan. Padahal kendaraan ini tidak melewati jalan pemerintah daerah, kata Benny. Akibat kondisi seperti ini, Benny mengkhawatirkan para investor akan mengalihkan investasinya ke luar Indonesia. Kalau ada negara lain yang bisa menjanjikan lebih baik, maka investor akan lari ke sana, ujar dia. Meskipun begitu, baik Coutrier maupun Benny mengatakan, pertambangan yang sudah mulai beroperasi tidak akan meninggalkan Indonesia. Karena, menurut mereka, investor ini sudah mengeluarkan banyak dana untuk menjalankan pertambangannya. Aset mereka di bawah tanah. Gimana mau dipindah, kata Benny. Tapi, kalau investor yang baru melakukan eksplorasi, saya kira hanya menunggu waktu saja untuk angkat kaki, kata Coutrier. (Multazam-Tempo News Room)

Berita terkait

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

6 menit lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

7 menit lalu

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

Apa kata Megawati soal rencana Prabowo membentuk presidential club?

Baca Selengkapnya

Prediksi Bali United vs Persib Bandung di Championship Series Liga 1 Malam Ini: Jadwal Live, Fakta Penting, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

14 menit lalu

Prediksi Bali United vs Persib Bandung di Championship Series Liga 1 Malam Ini: Jadwal Live, Fakta Penting, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 mulai bergulir Selasa malam ini, 15 Mei 2024. Laga Bali United vs Persib Bandung jadi pembuka.

Baca Selengkapnya

Donor Internasional Janjikan Bantuan Lebih dari Rp32 Triliun untuk Gaza

15 menit lalu

Donor Internasional Janjikan Bantuan Lebih dari Rp32 Triliun untuk Gaza

Sebuah konferensi donor internasional di Kuwait menjanjikan bantuan lebih dari US$2 miliar atau sekitar Rp32 triliun ke Gaza

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

15 menit lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

30 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

Android menyediakan fitur yang bisa digunakan penggunanya untuk membatasi penggunaan smartphone dalam sehari agar tidak menjadi kecanduan.

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

32 menit lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 Mulai Selasa Malam Ini 14 Mei 2024: Bali United vs Persib Bandung Live di Indosiar

35 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 Mulai Selasa Malam Ini 14 Mei 2024: Bali United vs Persib Bandung Live di Indosiar

Jadwal Liga 1 2023-2024 akan memasuki babak Championship Series. Laga Bali United vs Persib Bandung akan hadir pada Selasa malam ini.

Baca Selengkapnya

Kata Teco Soal Laga Championship Series Liga 1 Bali United vs Persib Bandung Pindah Stadion dan Digelar Tertutup

39 menit lalu

Kata Teco Soal Laga Championship Series Liga 1 Bali United vs Persib Bandung Pindah Stadion dan Digelar Tertutup

Pelatih Bali United, Stefano Cugurra alias Teco mengomentari soal pemindahan stadion untuk laga Championship Series Liga 1 lawan Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

42 menit lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya