OJK Ingatkan Risiko Aset Kripto: Fluktuasi Nilai Sewaktu-waktu
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 11 Mei 2021 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar masyarakat mewaspadai risiko dalam berinvestasi ataupun berdagang aset kripto. Pasalnya, uang kripto tak memiliki underlying yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya.
Hal ini disampaikan otoritas melalui postingan di media sosial resmi Instagramnya. Apalagi belakangan tren perdagangan aset kripto makin marak di masyarakat seiring lonjakan harga sejumlah mata uang digital yang terus menembus rekor tertingginya.
“Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis OJK melalui postingan di instagram @ojkindonesia, Selasa, 11 Mei 2021.
OJK menjelaskan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi cryptocurrency.
Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. "Melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tulis OJK.
<!--more-->
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan. Tak hanya itu, badan tersebut juga merilis daftar pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.
Belakangan Dogecoin membuat heboh dengan harganya yang rally terus-menerus melejit dan menembus rekor tertinggi pada perdagangan pasar uang kripto. Per Sabtu pekan lalu, 8 Mei 2021, harga Dogecoin sempat mencapai level US$ 0,73 atau Rp 10.539 dengan asumsi kurs Rp 14.289 per dolar AS.
Dalam rentang waktu tiga hari sejak Rabu lalu, 5 Mei 2021 terus melonjak, harga uang kripto dengan maskot anjing ras Shiba Inu itu berada di US$ 0,68 atau Rp 9.716. Saat itu, volume perdagangan Dogecoin dalam 24 jam terakhir kemarin mencapai US$ 27,43 miliar dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 90,45 miliar. Berdasarkan kapitalisasi ini, Dogecoin menempati posisi keempat terbesar di bawah Bitcoin, Ethereum, dan Binance Coin.
Namun harga Dogecoin langsung terperosok usai CEO Tesla Inc. Elon Musk tampil di Saturday Night Live. Nilai tukar uang kripto itu terkoreksi dari rekor tertingginya pada Sabtu lalu. Berdasarkan data CoinGecko pada Ahad, 9 Mei 2021, pukul 13.00 WIB, harga Dogecoin sebesar US$ 0,568248, atau jeblok 21,2 persen dari hari sebelumnya.
BISNIS
Baca: Mengenal Ethereum Lebih Jauh, Uang Kripto yang Lonjakan Harganya Salip Bitcoin