Sritex Resmi Berstatus PKPU, Bagaimana Kondisi Keuangan Perusahaan Sebenarnya?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 7 Mei 2021 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. “Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan. Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.
Kuasa Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zen, menyatakan pihaknya sebagai debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier. "Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," ucapnya.
Sritex saat ini, kata Patra, akan tetap mempertahankan operasional perusahaan dengan baik. Perseroan juga akan bertanggung jawab terhadap 17.000 pekerja atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group.
Dinukil dari laporan tahunan perseroan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sritex mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar 2,65 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
<!--more-->
Di 2020, perseroan mencatatkan laba tahun berjalan sebesar US$ 85,33 juta. Sementara itu, pada 2019, laba tahun berjalan perseroan tercatat US$ 87,63 juta. Dengan demikian laba per saham dasar pada 2020 adalah sebesar US$ 0,0042.
Penurunan laba perseroan itu terjadi meskipun ada kenaikan penjualan sebesar 8,52 persen pada periode yang sama. Perseroan mencatatkan penjualan sebesar US$ 1,28 miliar pada 2020, naik dari sebelumnya US$ 1,18 miliar di 2019.
Namun demikian, seiring dengan kenaikan penjualan, beban pokok penjualan juga ikut naik. Pada 2020, perseroan mencatat beban pokok penjualan sebesar US$ 1,06 miliar, naik dari sebelumnya US$ 946,6 juta.
Pada tahun 2020, jumlah aset perusahaan tercatat US$ 1,85 miliar. Sementara itu, jumlah liabilitas US$ 1,18 miliar dan jumlah ekuitas US$ 672,4 juta.
Dengan demikian, margin laba operasi Sritex pada 2020 tercatat 13,71 persen dan margin laba bersih 6,65 persen. Adapun rasio laba terhadap ekuitas 12,69 persen dan laba terhadap aset 9,49 persen. Sementara itu, rasio liabilitas terhadap ekuitas 176,42 persen dan liabilitas terhadap aset 63,69 persen.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Babak Baru Gugatan PKPU Terhadap Bos Sritex, Bank QNB Hadirkan KEB Hana