Terkini Bisnis: Putusan Hakim Soal Sritex, Penyekatan Larangan Mudik
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 6 Mei 2021 18:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 6 Mei 2021 dimulai dengan Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Lalu informasi tentang kenaikan harga BBM di Sumatera Utara Rp 200 per liter.
Selain itu berita tentang kepastian larangan mudik oleh Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai pukul 00.00 Kamis dinihari, 6 Mei 2021. Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita di atas:
1. PN Semarang Kabulkan Gugatan, Sritex dan 3 Anak Usaha Resmi Berstatus PKPU
TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021. Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan.
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Ahok Ungkap Sebab Harga BBM di Sumatera Utara Naik Usai Ditelepon Edy Rahmayadi
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan kenaikan bahan bakar minyak atau BBM di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter. Ahok mengatakan perubahan tarif terjadi sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Nambah 2,5 persen,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.
Peningkatan harga BBM setelah perubahan aturan tarif pajak kendaraan sebelumnya membuat Ahok ditelepon oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah menaikkan harga minyak.
Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang dihimpun, perseroan sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.
Menyitir Pasal 4 Bab II Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021, tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non-subsidi dipatok 7,5 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Mudik Resmi Dilarang, Siap-siap Pemudik yang Langgar Aturan Diminta Putar Balik
Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik berlaku pukul 00.00 WIB Kamis dinihari, 6 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 5 Mei 2021.
Petugas di lapangan, kata Budi, akan meminta masyarakat yang melanggar aturan mudik memutar balik atau kembali ke tempat asalnya. Sedangkan masyarakat yang boleh melanjutkan perjalanan adalah mereka yang telah mengantongi dokumen khusus dengan tujuan non-mudik.
Adapun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran berada di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Posko tersebut ditempatkan di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan Gerbang Tol Kalikangkung.
Budi memastikan petugas akan berlaku tegas. “Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M, Begini Kronologinya