DKI: Belum Ada Permohonan Penundaan Pembayaran THR dari Swasta
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 1 Mei 2021 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan hingga saat ini belum ada permohonan dari perusahaan swasta untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sampai saat ini masih berkonsultasi yang mendaftar resmi untuk pengaduan dari pekerja atau permohonan dari perusahaan belum ada,” kata Andri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Menurut dia, kalangan pengusaha di Ibu Kota masih berkonsultasi ihwal ketentuan pembayaran THR pada tahun ini. Adapun, dia menerangkan, pembayaran THR tahun ini diwajibkan dilunasi satu pekan sebelum hari raya terkait berlangsung.
“Baru banyak yang berkonsultasi terkait masalah pembayaran, mekanisme kalau seumpamanya ada aduan terus bagaimana upaya kita menyelesaikan perselisihan termasuk sanksi-sanksinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kalangan swasta memberikan THR bagi para karyawan pada lebaran tahun ini.
Jokowi menyebutkan momentum positif penanganan pandemi di Tanah Air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pihak swasta menunaikan kewajiban tersebut.
“Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” kata Jokowi melalui akun Instagram resminya @jokowi, Kamis, 8 April 2021.
BISNIS
Baca juga: Kata Asosiasi Pengusaha Soal Perusahaan yang Minta Keringanan Pembayaran THR