Terpopuler Bisnis: Petisi Online PNS hingga Pembagian THR PT Djarum

Reporter

Tempo.co

Minggu, 2 Mei 2021 06:01 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 1 Mei 2021, dimulai dari PNS membuat petisi online karena kesal THR dan gaji ke-13 hanya sebesar gaji pokok hingga besaran THR PNS tiap golongan.

Adapula berita tentang PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, membayar THR tahun ini lebih awal dari jadwal ke 51.451 karyawan dan berita soal Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons besaran THR PNS.

Berikut empat berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin:

1. Kesal THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, PNS Tuntut Jokowi via Petisi Online

Pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 sebesar gaji pokok menuai respons negatif masyarakat. Kekecewaan mereka dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Sabtu pagi, 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.149 orang.

Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah.

Lewat petisi online ini, Romansyah juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 tersebut. Kepala Negara diharapkan bisa mendorong agar memasukkan unsur tunjangan kinerja atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga, sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. PT Djarum Bagikan THR Lebih Awal ke 51.451 Karyawan Pabriknya

Pabrik rokok PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, telah membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini lebih awal dari jadwal ke 51.451 karyawan. Para karyawan tersebut yang tersebar di sejumlah unit kerja itu menerima THR mulai Kamis, 29 April 2021.

Advertising
Advertising

Public Affair Manager PT Djarum Kudus, Rahma Mochtar Kusumasastra, menjelaskan, 51.451 orang karyawan yang menerima THR itu meliputi buruh harian sebanyak 6.892 orang dan buruh borong sebanyak 44.559 orang.

Perusahaan menyediakan total dana sebesar Rp 106,17 miliar untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut. Rinciannya adalah THR untuk buruh borong sebanyak Rp 89,91 miliar dan buruh harian sebesar Rp 16,26 miliar. Besar THR yang diterima tiap buruh kisarannya sebesar Rp 2,29 juta.

Adapun dana yang disediakan untuk THR para buruh rokok tahun ini naik bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 96,97 miliar. Sementara jumlah pekerja pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 48.088 orang, meliputi pekerja borong sebanyak 41.344 orang dan pekerja harian sebanyak 6.744 orang.

Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Caranya dengan pengaturan jarak antarburuh dengan dibuatkan garis kuning di lantai serta ada petugas keamanan yang siap mengingatkan mereka ketika tidak menerapkan menjaga jarak fisik antar manusia (physical distancing).

Rahma menyebutkan, uang THR yang langsung diberikan ke para karyawan nilainya hanya sebagian.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Ramai Soal THR PNS Tanpa Tukin, Stafsus Sri Mulyani: Bersyukur Kita Masih Dapat

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini belakangan ramai dibicarakan.

Meski THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja, menurut dia, hal tersebut tetap harus disyukuri. "Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sdg sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," ujar Prastowo seperti dikutip dari cuitannya di media sosial Twitter @prastow, Jumat, 30 April 2021.

Prastowo menjelaskan, sikap legowo akan pemberian THR dan gaji ke-13 yang lebih kecil dari yang sebelum-sebelumnya, adalah wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa di kala pandemi melanda. Hal tersebut merupakan empati dan solidaritas sebagai bangsa.

"Pengorbanan teman2 ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yg layak diapresiasi," cuit Prastowo.

Dalam cuitan berikutnya, ia juga mengapresiasi pengorbanan para ASN yang terus mengabdi pada bangsa dan negara. "Terima kasih buat rekan ASN yg terus mengabdi pada bangsa dan negara. Terima kasih telah bersedekah dan berkorban untuk sesama warga," ujarnya.

Sikap PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dengan penuh rasa syukur, menurut Prastowo, juga merupakan bentuk gotong-royong. "Ini ekspresi gotong royong yg paripurna, pengejawantahan spirit ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah sejati. Allah senantiasa memberkahi kita," tuturnya.

Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
4. Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan?

Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap.

Anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp 45,4 triliun dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19.

Namun, pemberian THR tahun ini akan tetap diberikan menyeluruh, meskipun anggarannya dipangkas hingga Rp 15 triliun.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya.

Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dilansir dari draft PMK Nomor 42/2021, berikut besaran THR dan gaji Ke-13 yang didapatkan oleh ASN, PNS, TNI, dan Polri untuk masing-masing golongan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

7 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

9 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

17 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

17 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

18 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

19 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya