Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan?

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 1 Mei 2021 05:14 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap.

Anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp 45,4 triliun dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19.

Namun, pemberian THR tahun ini akan tetap diberikan menyeluruh, meskipun anggarannya dipangkas hingga Rp 15 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya.

Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dilansir dari draft PMK Nomor 42/2021, berikut besaran THR dan gaji Ke-13 yang didapatkan oleh ASN, PNS, TNI, dan Polri untuk masing-masing golongan.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
• Anggota: Rp 7.993.000
<!--more-->
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas:Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.743.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp 4.046.000

• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Advertising
Advertising

• PNS dengan Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000

BISNIS

Baca juga: Simulasi THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok dan Beberapa Tunjangan

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

2 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

4 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

6 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

7 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

10 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

13 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

14 jam lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

15 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

15 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

17 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya