Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 30 April 2021 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merombak jajaran komisaris dan direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Hal tersebut dilakukan dalam rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS perseroan yang digelar pada Rabu lalu, 28 April 2021, memutuskan pergantian jajaran komisaris dan direksi.
Di dalam RUPS itu disetujui untuk mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama serta Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen. "Dwi Ary Purnomo diangkat sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko," seperti dikutip dari ringkasan risalah RUPS Kimia Farma yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 29 April 2021.
RUPS juga memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting sebagai Komisaris Utama, dan Nurrachman sebagai Komisaris Independen. Berikutnya Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris dan Pardiman sebagai Direktur Keuangan juga diberhentikan dengan hormat.
Tak hanya itu, RUPST pun memutuskan mengubah nomenklatur direksi Kimia Farma yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Kimia Farma berdasarkan hasil RUPS.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Komisaris Independen : Kamelia Faisal
<!--more-->
DIREKSI
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra
Dalam RUPS itu juga diputuskan Kimia Farma akan membagikan dividen sebanyak 40 persen dari total laba bersih pada 2020 atau senilai Rp 7,05 miliar. Direktur Umum dan Human Capital Dharma Syahputra menyatakan rapat tersebut telah menyetujui penggunaan laba bersih.
"Peserta rapat menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2020 sebesar Rp 17,63 miliar dengan pembagian dividen sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen untuk cadangan," katanya.
Emiten bersandi KAEF ini membagikan dividen sebesar 40 persen dari laba bersih atau senilai Rp 7,05 miliar dan 60 persen sisanya Rp 10,58 miliar ditetapkan sebagai cadangan laba. RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa direksi untuk menyiapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2020 sesuai ketentuan.
Adapun Direktur Utama Kimia Farma, Verdi Budidarmo menjelaskan terkait kebijakan pembayaran dividen merupakan hasil dari RUPS dengan rasio yang selalu memperhatikan likuiditas perseroan. "Tentu ini merupakan satu hasil agenda keputusan RUPS agenda, di mana KAEF bagikan dividen 40 persen dari laba 2020, kemampuan bayar dividen ini tentunya melalui dari sumber kas internal, jadi jumlahnya di angka Rp7 miliar di 2020," katanya.
BISNIS
Baca: Erick Thohir Akan Pecat Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Rapid Antigen Bekas