Pemerintah Alokasikan THR untuk PNS, TNI dan Polri Rp 45,4 T, Kapan Akan Cair?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 28 April 2021 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya atau THR untuk PNS, TNI dan Polri pada tahun ini sebesar Rp 45,4 triliun. Lalu kapan THR tersebut akan mulai dibagikan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan total nilai anggaran untuk THR itu terdiri atas untuk pusat masing-masing sebesar Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,4 triliun. Karena angkanya yang cukup besar, THR akan dibayarkan secara bertahap.
Sri Mulyani menjelaskan, THR akan diberikan dalam rentang lima hari yakni H-10 lebaran sampai H-5. Secara detail, ia berjanji akan mengumumkannya setelah peraturan pemerintah rampung.
Pada pekan lalu, ia menyebutkan aturan pemerintah mengenai THR pada tahun ini masih dalam proses untuk kemudian ditandatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kita harapkan ini bisa mendorong ekonomi meski masyarakat tidak mudik. THR bisa dikirim ke orang tua atau saudara di tempat tinggal asal mereka sehingga mengurangi aktivitas secara fisik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2021 secara virtual, Kamis, 22 April 2021.
Ia menilai alokasi anggaran THR tersebut cukup besar. “Jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat sampai Maret ini yang mencapai Rp 350 triliun, ini gede sekali,” katanya.
<!--more-->
Jika mengacu pada hari efektif kerja PNS, cuti bersama serta libur Lebaran, maka hitungan H-10 jatuh pada hari ini, Rabu, tanggal 28 April 2021. Dengan begitu THR akan diberikan mulai hari ini hingga H-5 atau Ahad, 2 Mei 2021.
Lebih jauh, Sri Mulyani mendorong agar THR bisa dikirim ke sanak saudara karena pemerintah telah melarang mudik untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Kondisi di Tanah Air yang sudah bagus karena di saat beberapa negara terjadi lonjakan pandemi, dinilai harus terus dipertahankan.
Sri Mulyani menyebutkan protokol kesehatan adalah keharusan, tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas. "Kalau mau belanja, ke mall, Anda bisa melakukannya dengan protokol kesehatan. Ini yang kita harapkan terjadi pada triwulan II, III, dan IV,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memperkirakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021 bisa menghasilkan potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun.
Airlangga memastikan pemberian THR dan Gaji Ke-13 wajib diberikan kepada karyawan maupun ASN, TNI dan Polri untuk optimalisasi konsumsi.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," katanya di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
BISNIS
Baca: Menaker Ida Tegaskan Ada Denda Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR