Tiga Hari Tiga Gugatan untuk Grup Sritex dan Utang Rp 106,4 Miliar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 27 April 2021 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Grup Sritex kini sedang menghadapi tiga gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang. Dua dari kedua gugatan tersebut terkait dengan utang senilai total Rp 106,4 miliar. Tempo merinci ketiga gugatan tersebut, berikut di antaranya:
1. CV Prima Karya (19 April 2021)
Gugatan dari CV Prima Karya terdaftar di pengadilan pada 19 April 2021. Empat pihak menjadi tergugat yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Lalu, tiga anak perusahaan yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pada 23 April 2021, Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino pun telah memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan CV Prima Karya ini. Menurut dia, CV ini merupakan mitra usaha dari Sritex yang bergerak di bidang konstruksi.
"Laporan (gugatan) ini karena ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon kepada perusahaan," kata Allan, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi BEI.
Lalu dalam penjelasan kepada BEI, Allan pun mengatakan gugatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, Ia pun melaporkan bahwa kondisi kas perusahaan mampu untuk melunasi nilai gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya.
Pada 26 April 2021, Allan juga memberi penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal gugatan CV Prima Karya. "Jumlah pinjaman sehubungan dengan PKPU I ini adalah sebesar Rp 5,5 miliar," kata dia.
2. Bank QNB Indonesia (20 April 2021)
Selanjutnya, giliran PT Bank QNB Indonesia Tbk yang menggugat PKPU pada 20 April 2021. Pihak yang digugat yaitu PT Senang Kharisma Textil, CEO Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati.
Pada 26 April 2021, Allan melaporkan kepada BEI bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur dari Senang Kharisma Textil. Adapun Iwan dan Megawati berstatus Personal Guarantor dalam perkara ini.
<!--more-->
Allan juga menegaskan bahwa Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman sepenuhnya," kata dia.
Tapi, perusahaan siap menghadapi gugatan dari Bank QNB. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.
Pada hari yang sama, Allan juga memberi penjelasan kepada OJK soal gugatan Bank QNB ini. "Jumlah pinjaman sehubungan dengan PKPU II ini adalah sebesar Rp 100,9 miliar," kata dia.
Dengan demikian, total kewajiban utang Sritex di dua perkara ini, CV Prima Karya dan Bank QNB sudah mencapai Rp 106,4 miliar.
Meski tidak berdampak pada operasional, kedua perkara ini berpengaruh pada pendanaan yang bakal diperoleh perusahaan. "Termasuk akses ke perbankan dan pasar modal," ujar Allan.
3. PT Indo Bahari Express (21 April 2021)
Terakhir yaitu gugatan dari PT Indo Bahari Express kepada anak perusahaan Sritex lainnya, PT Rayon Utama Makmur, pada 21 April 2021. Tapi, belum ada keterangan berapa nilai utang Sritex dan penjelasan Sritex kepada BEI.
Namun ini adalah gugatan PKPU ketiga untuk Rayon Utama Makmur. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah dua kali digugat oleh PT Swadaya Graha (18 November 2020 dan 24 Maret 2021). Tapi, kedua gugatan ditolak pengadilan.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman Keterbukaan Informasi pada Senin, 26 April 2021.
Selain kepada BEI, Sritex juga memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama. Dalam penjelasannya, Allan menyebut dampak dari gugatan Bank QNB ini yaitu pada keterbatasan akses untuk pendanaan bagi perusahaan.
Baca: Begini Penjelasan Sritex Usai Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil