Ini Beda Aturan Penumpang Angkutan Darat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Jumat, 23 April 2021 11:44 WIB

Sejumlah calon penumpang berada di depan loket saat menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, 10 April 2021. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi. TEMPO/Fajar Januarta

- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-17 Mei)

Angkutan yang dilarang:

- kendaraaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:

- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tuga dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,

- kunjungan keluarga sakit,

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil dengan satu orang pendamping

- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)

- pelayanan kesehatan darurat.

Pengecualian kendaraan:

- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,

- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,

- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- kendaraan pemadam kebakaran,

- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi:

- bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,

- bagi masyarakat akan diminta putar balik,

- bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri.

Pengawasan:

- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,

- titik pengecekan pengetatan mudik lebaran ini dilakukan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca: Ini Beda Aturan Penumpang Pesawat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Berita terkait

Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

1 hari lalu

Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebut 1 korban tewas dalam tragedi pesawat jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan telah dipulangkan ke keluarga.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

2 hari lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

2 hari lalu

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

Peristiwa jatuhnya pesawat latih itu terjadi pukul 14.30 WIB, Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

5 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

6 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

6 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

6 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

6 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

6 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya