Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meresmikan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (21/4/2021). (Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar)
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pergerakan pemudik yang mencuri start sejak awal sudah diantisipasi pihaknya bersama kepolisian. Penyekatan di sejumlah titik akan dilakukan di Bandung Raya dan Jabodetabek terkait larangan mudik.
“Penyekatan dimulai tanggal 6 Mei. Instruksi di kampung-kampung untuk karantina lima hari sudah kita tegaskan,” katanya di Bandung, Kamis, 21 April 2021.
Menurut Ridwan Kamil, kebijakan ini dilakukan agar kasus tsunami Covid-19 di India tidak terjadi di Indonesia. Potensi ledakan kasus menurutnya bisa terjadi jika larangan mudik ini tidak diindahkan oleh warga.
“Mohon pada warga tidak mudik dulu, tahan dulu. Ada kasus di India di mana orang euphoria, akhirnya dua minggu dia kena second wave melebihi kasus setahun di India,” ujarnya.
Dia meminta warga menahan diri dan memilih melakukan silaturahmi ke kampung halaman di waktu dimana kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah membaik.
Menurutnya, karena mudik bersifat massal dan bersamaan, itu menjadi kondisi potensial penyebaran Covid-19. “Kemarin di Jawa Tengah sudah ada korbannya. Ada pemudik datang ke sebuah kampung, bikin hajatan, botram, 37 warga di kampung itu terkena Covid-19,” tuturnya. <!--more--> Sementara untuk mudik lokal yang jaraknya dekat, pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurutnya, mencegah pemudik yang daerahnya berjauhan menjadi prioritas pihaknya selaras dengan pemerintah Pusat.
Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7. Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) atau pemudik selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Sementara itu, masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya.