Cara Mendapat BLT UMKM, Ini Dokumen yang Harus Diserahkan ke Dinas Koperasi

Reporter

Tempo.co

Kamis, 22 April 2021 10:33 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan untuk pelaku UMKM di masa pandemi. Program yang diberi nama Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah atau BPUM ini berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021. BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI.

Dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM pada Kamis 15 April 2021, besaran BLT UMKM 2021 adalag sebesar Rp1,2 juta.

Penerima BLT UMKM Rp 1, 2juta ini adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM pada 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Pelaku Usaha Mikro yang ingin menerima BLT Rp 1,2 juta dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertising
Advertising

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. Pelaku Usaha Mikro menerima BLT UMKM Rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu fotokopi e-KTP; fotokopi KK; fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai e-KTP
- Alamat tempat usaha
- No. NIB/SKU
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp)

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi dari Lembaga Penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU. dan Kartu Keluarga.
3. Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Terakhir, jika pelaku Usaha Mikro ingin melakukan konsultasi, pengaduan dan pelaporan terkait program BPUM atau BLTM UMKM Rp 1,2 juta ini , bisa menghubungi melalui Call Center 1500 587 atau melalui pesan teks via Whatsapp ke 08111450587 atau email ke info@kemenkopukm.go.id. Untuk pelaporan mngenai pemungutan liar bisa melalui Satgas Saber Pungli di Call Center 193 atau SMS ke 1193 atau melalui email lapor@saberpungli.id.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya

Berita terkait

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

22 jam lalu

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

Terdapat tiga aktivitas kegiatan, dua di antaranya adalah pelatihan literasi keuangan digital dan penanaman bibit tanaman.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

3 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

3 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

4 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

4 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

5 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

8 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

9 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

9 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

9 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya