Kritik Aturan Kemenaker Soal Pembayaran THR, Serikat Pekerja: Tidak Masuk Logika

Selasa, 13 April 2021 12:31 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritik aturan Kementerian Ketenagakerjaan soal tunjangan hari raya atau THR Lebaran 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Ketentuan dalam surat itu dinilai memberikan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.

“Surat edaran yang ditandatangani pada 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” ujar Timboel dalam keterangannya, Selasa, 13 April 2021.

Salah satu poin surat itu menyebutkan bahwa perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diminta melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Dialog dilaksanakan sesuai kesepakatan dan iktikad baik. Kesepakatan pun dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum hari raya tiba.

Timboel mengatakan kewajiban pembayaran THR hingga H-1 bagi perusahaan diperkirakan bakal menimbulkan masalah bagi buruh. Sebab pada H-1 Lebaran, umumnya manajemen dan perkantoran sudah libur. Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran THR pun dikhawatirkan menjadi kendor.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Selain itu, buruh tidak memiliki waktu untuk berbelanja mempersiapkan makan minum serta kebutuhan untuk hari raya. Walhasil, dana THR berpotensi tidak dibelanjakan sehingga harapan pemerintah untuk mendongkrak konsumsi masyarakat tidak tercapai.

Di samping itu, klausul tentang tenggat pembayaran THR dinilai membingungkan dan sulit dilaksanakan oleh perusahaan. Sebab, ketentuan itu hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 serta tidak membuka ruang bagi perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya.

“Bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu enam hari,” ujar Timboel.

Adanya pergeseran waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1 diduga membuka peluang pengusaha mengemplang pembayaran kewajiban semakin besar. “Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka poin-poin lainnya dalam aturan akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1,” katanya.

Timboel mensinyalir surat edaran ini hanya dibuat sebagai jalan tengah lantaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja secara penuh atau tidak boleh dicicil. “Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR,” katanya.

Baca: Jawab Protes Pekerja Soal Upah Dipotong, KFC: Berlaku untuk Semua

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

5 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya