Dikritik Soal Relaksasi Penyampaian Laporan Keuangan Emiten, Ini Jawaban BEI

Selasa, 13 April 2021 07:11 WIB

Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menanggapi adanya kritik mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Nyoman mengatakan dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu regulator pasar modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek. Misalnya, terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat secara keseluruhan.

"Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan," ujar Nyoman kepada awak media, Senin, 12 Maret 2021.

Kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kepada publik, tutur Nyoman, merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara andal sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai.

Kebijakan serupa, menurut dia, tidak hanya diberlakukan di Indonesia, namun juga diterapkan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina.

Advertising
Advertising

Bahkan, kata dia, negara–negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti Jepang, Inggris, Korea Selatan, AS, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa.

"Komparasi dengan bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," tutur Nyoman.

Meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, tutur Nyoman, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.

Nyoman berujar Perusahaan Tercatat wajib memenuhi ketentuan penyampaian keterbukaan informasi antara lain POJK Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut dia, maka Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat.

Selain hal tersebut, tutur Nyoman, dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini perseroan, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing Perusahaan Tercatat.

"Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," ujar Nyoman.

Sebelumnya, Hasan Zein Mahmud yang pernah menjabat Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode pertama (1991-1996) menyoroti relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciderai asas tata kelola perusahaan yang baik dari perusahaan tercatat di lantai bursa.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca Juga: Gelar RUPSLB pada 28 April, Saratoga Berencana Stock Split

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya