Keberatan Pengusaha Hotel Soal PP Royalti Lagu dan Musik

Jumat, 9 April 2021 11:04 WIB

Ilustrasi Hotel (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyampaikan keberatan terhadap beberapa aturan royalti lagu dan musik yang baru saja terbit. Salah satunya karena hotel dan restoran dianggap memiliki nilai komersil yang sama seperti layanan publik lainnya, mulai dari karaoke hingga konser musik.

"Seharusnya ada grouping, tidak bisa disamaratakan," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021.

Salah satu pasal yang menuai keberatan PHRI adalah pasal 3. Dalam pasal tersebut, disebutkan 13 daftar layanan publik yang bersifat komersial. Mulai dari seminar, restoran, kafe, konser musik, pesawat udara, sampai kamar hotel.

Maulana menegaskan PHRI sebenarnya tidak pernah keberatan terhadap pungutan royalti atas penggunaan lagu. Sebab, pungutan royalti selama ini juga sudah berjalan setelah ada kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak 2016.

Kesepakatan ini, kata dia, adalah implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga, Maulana menilai ketentuan royalti dalam PP 56 tersebut bukanlah hal baru dan pembayaran royalti juga sudah dilakukan.
<!--more-->
Tapi dalam PP 56 ini, hotel dan restoran kemudian dianggap memiliki nilai komersil yang sama dengan layanan seperti usaha karaoke yang memang menggunakan musik. Sehingga, kata Maulana, konsekuensi yang bisa muncul adalah pembayaran royalti oleh hotel dan restoran bisa menjadi lebih besar dibandingkan nilai kesepakatan dengan LMKN di tahun 2016.

Maulana mengingatkan, penggunaan musik di hotel dan restoran sifatnya masih menjadi pilihan. Ada yang memutar lagu dan ada yang tidak, tergantung kelas dari restoran dan hotelnya.

Maulana mencontohkan hotel-hotel kecil yang sama sekali tidak menggunakan musik. "Kalau tanpa musik, kan masih tetap bisa buka," kata dia.

Sehingga, Maulana menilai harus ada pembedaan nilai komersil antara hotel dan restoran dengan layanan publik lainnya. Selain itu, harus ada ketentuan yang jelas mengenai mekanisme pungutan royalti ini bagi hotel dan restoran yang menggunakan musik, dan yang tidak.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Koalisi Seni Nilai PP Royalti Lagu dan Musik Datang Terlambat

Berita terkait

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

4 hari lalu

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

Duta Sheila on 7 hari berusia 44 tahun tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkiprah di industri musik Tanah Air. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

5 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

5 hari lalu

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Jazz Sedunia. Bagaimana kisah musik Jazz sebagai perlawanan?

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

8 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

9 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

9 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

11 hari lalu

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.

Baca Selengkapnya

Rihanna Menggarap Lagu untuk Album Baru

12 hari lalu

Rihanna Menggarap Lagu untuk Album Baru

Rihanna mengumumkan sedang melakukan pengerjaan lagu yang akan masuk dalam album terbarunya

Baca Selengkapnya

Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

12 hari lalu

Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

Iqbaal Ramadhan akan berbagi cerita tentang proses kreatif di balik musiknya secara eksklusif lewat Saluran WhatsApp.

Baca Selengkapnya