IPDN Buka Pendaftaran per Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 9 April 2021 05:02 WIB

Praja melakukan atraksi saat pelantikan muda praja angkatan XXIX di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 2 NOvember 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN akan kembali membuka pendaftaran per hari ini bersamaan dengan sejumlah sekolah kedinasan lainnya.

Situs ipdn.ac.id mengumumkan tahun ini IPDN akan membuka pendaftaran secara daring di bawah Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Pendaftaran dilakukan serentak per hari ini, Jumat, 9 April 2021, di laman dikdin.bkn.go.id.

Untuk pendaftaran IPDN, ada persyaratan umum yakni Warga Negara Indonesia, minimal berusia 16 tahun per 1 Januari 2021 dan minimal tinggi badan 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

Sementara itu, untuk persyaratan khususnya berikut ini:

1. Tidak pernah melakukan kejahatan yang terancam hukuman pidana atau sedang menjalani hukuman pidana
2. Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pelamar pria, kecuali atas ketentuan agama atau adat
3. Tidak memiliki tato atau bekas tato di anggota tubuh
4. Tidak ada gangguan penglihatan/mata, tidak diperkenankan menggunakan kacamata atau softlens
5. Belum pernah menikah/kawin dan khusus wanita belum pernah hamil atau melahirkan
6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun, persyaratan administrasi yang harus disiapkan calon pendaftar IPDN berikut ini:

1. Lulusan SMA/MA/Paket C
2. Bagi lulusan 2017 – 2020 memiliki nilai rata-rata 70,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
3. Bagi pelamar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
4. Memiliki e-KTP bagi pendaftar usia 17 tahun ke atas, atau dapat menggunakan KK bagi yang belum memiliki e-KTP
5. Bagi yang tidak memiliki e-KTP atau KK, bisa menggunakan Surat Keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran daring
6. Bagi siswa SMA/MA lulusan 2019/2020 dapat menyertakan Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang
7. Memiliki pas foto terbaru dan alamat e-mail yang masih aktif
8. Calon pendaftar IPDN juga harus melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang telah ditandatangani BKD Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

BISNIS

Baca: Faisal Basri Sarankan BRI Akuisisi Bank Komersial Ketimbang Caplok 2 Perusahaan

Berita terkait

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

5 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

Topik tentang IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

5 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

17 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

26 hari lalu

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bermitra dengan IPDN memberikan pelatihan Bahasa Inggris kepada mahasiswa dan dosen IPDN

Baca Selengkapnya