Ibu Hamil hingga Pekerja Dikecualikan dari Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Kamis, 8 April 2021 20:13 WIB

Suasana menjelang bulan Ramadan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah resmi mengeluarkan mencabut kebijakan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat dengan kepentingan tertentu melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah berlaku. Pengecualian ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas atau masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak, seperti ibu hamil dan keluarga yang akan melakukan kunjungan duka.

Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Secara rinci, kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.

Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.

Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Wiku menjelaskan, khusus untuk ASN, surat izin harus diperoleh dari pejabat selevel eselon II. Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin tersebut harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.

Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.

“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudi, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus untuk mudik lebaran, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Baca: Larangan Mudik Dirilis, Sanksi untuk Pemudik Gelap: Putar Balik hingga Tilang

Berita terkait

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

1 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

2 hari lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

4 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya