Ibu Hamil hingga Pekerja Dikecualikan dari Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 April 2021 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat dengan kepentingan tertentu melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah berlaku. Pengecualian ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas atau masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak, seperti ibu hamil dan keluarga yang akan melakukan kunjungan duka.
“Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Secara rinci, kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.
Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
<!--more-->
Wiku menjelaskan, khusus untuk ASN, surat izin harus diperoleh dari pejabat selevel eselon II. Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin tersebut harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.
“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudi, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus untuk mudik lebaran, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Baca: Larangan Mudik Dirilis, Sanksi untuk Pemudik Gelap: Putar Balik hingga Tilang