Audit ESDM, BPK Soroti Masalah Izin Pertambangan hingga Jaringan Gas Kota
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 April 2021 12:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kamis, 1 April 2021.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki.
"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut antara lain terdiri dari Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019.
Pada LHP tersebut, persoalan yang disorot BPK antara lain penetapan tarif dan review tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan. Di samping itu, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi.
"Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak update," dinukil dari keterangan resmi tersebut.
Selanjutnya, pada laporan PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020 juga ada dua masalah yang disorot.
<!--more-->
Masalah tersebut antara lain denda sanksi administrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp 821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 400,17 miliar.
Selanjutnya, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara
Berikutnya, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 pun menemukan dua persoalan. Pertama, areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 1.021,75 Ha, dengan potensi PNBP PKH senilai Rp 82,46 miliar.
Selain itu, Penerimaan PNBP Tahun 2019 dari 10 Perusahaan Mineral dan Batubara Kurang senilai US$ 34,774,773.89 dan Rp 205,38 miliar.
Dari Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, ada dua kelemahan yang ditemukan.
Kelemahan itu antara lain Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.
Selain itu, BPK menilai monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.
Baca: Pemeriksaan LKPP 2020, BPK Gunakan Analisa Big Data