Masalah Lahan Ganjal Pembangunan Proyek PLTU Bintan
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 2 April 2021 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengatakan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Galang Batang, Bintan, berkapasitas 2x100 megawatt terganjal status lahan.
Menurut Irwansyah tidak jelasnya status lahan menjadi penyebab terhambatnya pembangunan infrastruktur yang masuk dalam ketegori kepentingan nasional tersebut.
“Kehandalan listrik adalah prasyarat untuk kepentingan pengembangan investasi daerah. Seharusnya, sebelum Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok), persoalan lahan itu sudah dipastikan,” ujar Irwansyah di Tanjungpinang, Kamis 1 Maret 2021.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Pemprov Kepri tidak boleh lepas tangan atau menyerahkan sepenuhnya kepala PLN untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jika memang pembangunan PLTU Bintan tersebut menjadi kepentingan bagi daerah, katanya, Kepala Daerah harus turut serta mendudukkan persoalan ini dengan pihak terkait.
“Persoalan-persoalan ini, bila memang perlu mediasi oleh aparat penegak hukum. Karena, bisa dilakukan pendekatan non litigasi atau di luar proses hukum,” kata dia.
<!--more-->
Irwansyah menyampaikan Pulau Bintan yang di dalamnya terdapat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang membutuhkan kehandalan listrik, karena tidak cukup jika hanya bergantung pada sistem interkoneksi listrik melalui jaringan kabel bawah laut dari Batam ke Bintan.
“Pembangunan proyek strategis nasional lainnya, Jembatan Batam-Bintan (Babin) harus diikuti dengan kehandalan listrik tentunya. Para investor juga akan melihat persoalan listrik sebagai parameter untuk melakukan investasi,” jelasnya.
Dia khawatir persoalan ini akan menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum (APH), karena PLN sudah mengeluarkan anggaran untuk rencana pembebasan lahan.
Bahkan, lanjutnya, sudah dibentuk tim untuk pembebasan tersebut. Pada kenyataannya anggaran sudah digunakan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang ditargetkan.
“Artinya di sini persoalan tanggungjawab yang akan menjadi bidikan. Jangan sampai ini terjadi, pembangunan gagal, dan kehandalan listrik di Pulau Bintan tidak terwujud,” tutur Irwansyah.
<!--more-->
Sementara itu, terkait adanya dugaan tumpang tindih lahan di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai titik pembangunan PLTU Bintan tersebut, saat ini seorang pengusaha GS (81) sedang menjalani proses hukum atas laporan seorang pengusaha di Polres Tanjungpinang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok) PLTU Bintan sudah diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto pada Maret 2020. Adapun luas lahan yang disetujui 66,3 hektare di kawasan Galangbatang, Bintan.
PT. PLN (Persero) UIPKITSUM menargetkan proses pembebasan lahan tuntas pada Juli 2020 lalu. Karena sesuai dengan rencana kerja yang dirancang, PLTU Bintan mulai memberikan manfaatnya pada tahun 2024.
BACA: PLN Uji Coba Cofiring di 26 PLTU untuk Genjot Kapasitas Pembangkit EBT