Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Rapat tersebut membahas revisi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan baki restrukturisasi kredit perbankan sudah turun. Berdasarkan data OJK, restrukturisasi perbankan per Februari 2021 berada di posisi Rp 823,7 triliun, turun dari Januari 2021 yang tercatat senilai Rp 825,8 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan kondisi kualitas kredit perbankan saat ini sudah sangat membaik. "Dapat kami sampaikan outstanding kredit restrukturisasi sudah turun," katanya dalam RDP Komisi XI DPR, Selasa, 30 Maret 2021.
Kendati demikian, dia menyampaikan OJK masih akan melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Pasalnya, dengan relaksasi pelaku usaha riil dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
Sebelumnya, pelaku industri perbankan melaporkan penurunan baki debit restrukturisasi. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan nilai restrukturisasi kredit yang terus melandai sejak akhir tahun lalu.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan puncak restrukturisasi terjadi pada September 2020 dengan jumlah debitur hampir 3 juta debitur dengan outstanding kredit Rp 193 triliun. Jumlah tersebut terus menurun sejak Oktober 2020 dan konsisten hingga Desember 2020.
Jumlah debitur UMKM mendapat restrukturisasi kredit juga terus menurun di Januari dan berlanjut pada Februari. Dari situ, jumlah debitur yang direstrukturisasi menjadi 2,7 juta dengan outstanding Rp 189,3 triliun. "UMKM konsisten turun terus sejak Oktober. Perkembangan ini semoga tetap konsisten hingga akhir tahun," katanya.