Pamitnya Jeff Bezos yang telah memimpin Amazon selama 27 tahun ini bersamaan dengan kabar pencatatan rekor keuntungan perusahaan yang telah mencapai penjualan 100 miliar dolar AS. Ini adalah rekor ketiga yang diraih secara berturut-turut. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Selain Amazon, DJP juga menunjuk tiga perusahaan lain yang juga memenuhi kriteria yaitu Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan, melalui penetapan ini, maka pemungut pajak digital yang ditunjuk telah mencapai 57 badan usaha.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Neil mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif
1 hari lalu
Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif
Google tingkatkan pengalaman pencarian dengan AI generatif Gemini, menawarkan AI Overviews untuk jawaban cepat, perencanaan, dan pencarian dengan video.