Soal Anggaran Gaji 1 Juta Guru PPPK, Kemendagri: Tak Perlu Khawatir
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 29 Maret 2021 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi kepastian soal alokasi gaji untuk 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Sejumlah peraturan telah diterbitkan agar kepala daerah menyediakan alokasi khusus untuk gaji jutaan guru ini.
"Jadi saya pikir tak perlu khawatir," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni dalam dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Sejak November 2020, pemerintah telah mengumumkan rencana seleksi 1 juta guru PPPK pada 2021. Tapi dalam rapat ini, sejumlah anggota DPR menanyakan kepastian gaji untuk para guru yang bakal diangkat tersebut.
Urusan gaji ini pernah jadi masalah di tahun 2019. Saat itu, pemerintah juga merekrut guru PPPK. Tapi, sejumlah daerah justru tak sanggup membayar gaji dari para guru ini.
Tapi dalam rapat, Hari mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Dalam beleid tersebut, kata dia, sudah ada amanat bagi daerah untuk sub kegiatan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
<!--more-->
Di dalam ASN ini ada PNS dan PPPK. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pun juga harus mengacu pada beleid tersebut. Sehingga, pemerintah daerah memang mau tak mau harus menganggarkannya.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro juga meyakini para gubernur, bupati, dan wali kota sepakat untuk mengangkat pada guru PPPK. "Oleh karena itu, tidak mungkin kepala daerah menelantarkan guru PPPK," kata Suhajar.
Sebagian dari para calon guru PPPK ini adalah guru honorer yang selama ini sudah dapat gaji dari APBD. Sehingga, kata Suhajar, pos alokasi itu sebenarnya sudah ada di daerah. Hanya saja mungkin, besarannya yang harus ditambah.
Sebab, gaji guru PPPK tentu lebih tinggi dari gaji guru honorer. Suhajar pun menyadari bisa ada selisih anggaran di daerah karena kepala daerah harus mengeluarkan APBD lebih banyak untuk gaji guru PPPK.
Tapi, Suhajar menyebut persoalan anggaran untuk gaji guru PPPK dan guru honorer semacam ini pasti akan ada jalan keluarnya. "Saya yakin dan percaya menteri keuangan dan menteri terkait lainnya akan mencari jalan keluar, seandainya perlu tambahan anggaran," kata dia.
Baca: Jadwal Sementara Seleksi CPNS 2021, Simak Detailnya