Lion Air Diputus Bersalah dalam Kasus Diskriminasi Kargo, Didenda tapi Tak Perlu Bayar

Senin, 29 Maret 2021 17:57 WIB

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tiga perusahaan Lion Air Group karena terbukti melakukan diskriminasi dalam perkara kerja sama kargo. Tiga grup Lion yang meliputi PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express dihukum denda masing-masing Rp 1 miliar atau total Rp 3 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, meski dijatuhi hukuman denda, perusahaan tidak perlu membayar lantaran berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu mencakup sifat kooperatif perusahaan, dampak negatif dari adanya putusan, dan kondisi perusahaan karena pandemi Covid-19.

“Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.

Lion Air Group dinyatakan melakukan diskriminasi untuk layanan kargo dari Bandara Hang Nadim Batam tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Kualanamu.

Perkara yang teregister dengan 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, KPPU mendapati bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen.

Advertising
Advertising

KPPU menemukan ada hak ekslusif yang diberikan tiga perusahaan kepada PT Lion Express untuk menguasai kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari dengan empat rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan tiga perusahaan Lion Air Group yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express, terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek dalam perkara ini.

Baca: Khusus Rute Ini, Lion Air Gratiskan Layanan Bagasi 15 Kilogram

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

6 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

7 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pergerakan Pesawat Kargo Naik 146 Persen di Bandara Adi Soemarmo di Periode Angkutan Lebaran 2024

8 hari lalu

Pergerakan Pesawat Kargo Naik 146 Persen di Bandara Adi Soemarmo di Periode Angkutan Lebaran 2024

Pergerakan pesawat selama periode Posko Lebaran kali ini hanya naik sekitar 14 persen dari tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

9 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya