OJK: Penurunan Bunga Kredit Tak Pengaruhi Jumlah Penyaluran Kredit Perbankan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 26 Maret 2021 10:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Karena itu, menurutnya, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri.
"Namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Berdasarkan data OJK, kata dia, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya.
Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.
"Saat ini, dibutuhkan bagaimana mengembalikan demand masyarakat," ujarnya.
Efektivitas vaksin, kata dia, akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali.
Menurutnya, sektor jasa keuangan sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.
<!--more-->
Dia menuturkan sejak Januari 2020 suku bunga acuan Bank Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 150 basis poin. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen).
Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit(HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61 persen ke 4,75 persen) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18 persen ke 2,89 persen). Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53 persen ke 2,68 persen) dan 5 bps (1,66 persen ke 1,71 persen).
Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, OJK mencatat suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen.
BACA: Bos OJK Sebut Kebutuhan Modal Kerja dari 116 Debitur Besar Menurun
HENDARTYO HANGGI