Dukung Startup IPO, Kadin Contohkan Alibaba dan Facebook
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 26 Maret 2021 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan teknologi rintisan alias tech startup untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia. Dengan melantai di bursa, diharapkan perusahaan teknologi rintisan bisa tumbuh dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di Asia Tenggara, bahkan bersaing di kancah internasional.
“Perusahaan teknologi startup sudah memperlihatkan kinerja yang baik, berkontribusi dalam perekonomian dan terbukti membantu kesejahteraan masyarakat, bahkan tetap bisa tumbuh di masa pandemi. Misalnya, perusahaan startup layanan jasa antar penumpang atau barang dan lain-lainnya” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurutnya, perusahaan teknologi rintisan dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan penyertaan modal dari dana masyarakat di pasar modal. Ia berharap, tidak hanya Kadin tapi juga pemerintah dapat ikut mendukung langkah tersebut.
Merujuk pengalaman di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Hong Kong ataupun Singapura, Rosan mengatakan IPO dari sebuah Unicorn atau Decacorn merupakan peristiwa penting bagi pasar modal dan perekonomian negara di mana penawaran umum itu dilakukan.
Dua perusahaan dengan IPO terbesar sepanjang sejarah pun, kata dia merupakan perusahaan tech startup, yaitu Alibaba dan Facebook. Dengan tercatat di bursa, perusahaan teknologi rintisan nasional juga diharapkan bisa unjuk gigi bersaing di kancah internasional.
<!--more-->
Di sisi lain, saat ini perusahaan rintisan menemui beberapa tantangan dalam perjalanan menuju IPO karena masih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan konvensional.
“Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik)” kata Rosan.
Kadin telah mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihaknya berharap dapat segera berkoordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.
Dia menjelaskan, pengaturan yang diusulkan Kadin lebih fokus terhadap kepastian bahwa perusahaan akan selalu dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led), termasuk jika mayoritas investor adalah pihak asing setelah perusahaan melakukan IPO atau bahkan saat diperbolehkan melantai di bursa negara lainnya.
Menurut dia, peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik untuk memiliki saham dengan jumlah hak suara yang berbeda.
"Di mana, jenis saham dengan hak suara yang berbeda ini memungkinkan para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor, dan juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa,” kata Ketua Kadin.
BACA: Kadin: 17.387 Perusahaan Telah Daftar Vaksinasi Gotong Royong
CAESAR AKBAR