62 Bos BUMN Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Bagaimana Aturannya?

Selasa, 23 Maret 2021 08:11 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menandai sebanyak 62 direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN merangkap jabatan sebagai petinggi di perusahaan swasta. Temuan itu dilakukan berdasarkan penelitian KPPU terhadap adanya laporan dari masyarakat.

Direktur Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan praktik rangkap jabatan tersebut dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi bila kedua perusahaan bergerak di bidang yang sama atau memiliki keterkaitan bisnis dan rantai pasok.

“Kalau untuk perusahaan saling terkait, rangkap jabatan bisa berakibat pada penguasaan pasar dan praktik diskriminasi lain,” kata Taufik, Senin, 22 Maret 2021.

Lantas, bagaimana aturan pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi BUMN?

Aturan pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS. Menurut pasal itu, pengangkatan dan pemngerhentian direksi ditetapkan oleh menteri.

Advertising
Advertising

Kemudian pada Pasal 25 undang-undang disebutkan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

<!--more-->

Selanjutnya, direksi juga dilarang memangku jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Direksi pun dilarang memegang jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun aturan pengangkatan Komisaris BUMN tertuang dalam pasal-pasal selanjutnya. Pada Pasal 33 disebutkan bahwa anggota Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai turunan, Kementerian BUMN telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengangkatan direksi BUMN, komisaris BUMN, dan direksi serta komisaris pada anak perusahaan BUMN. Aturan tentang pengangkatan direksi BUMN tertuang pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 tahun 2015 yang diterbitkan pada era kepemimpinan Rini Soemarno.

Menurut beleid itu disebutkan bahwa direksi BUMN bukan merupakan pengurus partai politik dan calon anggota legislatif atau calon anggota legislatif, termasuk anggota atau calon anggota DPD, DPR, serta DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.

Direksi juga bukan calon kepala atau wakil kepala daerah; tidak memjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugas, serta sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, Kementerian BUMN juga menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Angota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

<!--more-->

Sebagai direksi dan anggota dewan komisaris anak perusahaan, calon pejabat bukan merupakan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

Kemudian, calon direksi maupun komisaris berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi. Calon petinggi juga tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota Dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan dan/atau perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.

Selanjutnya, mereka tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi. Pejabat juga tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.

Adapun untuk pengangkatan dewan komisaris dan dewan pengawas, Kementerian BUMN memiliki beleid Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Dewan komisaris dan dewan pengawas juga tidak boleh menjabat sebagai pejabat yang sama pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Mereka harus sehat jasmani dan rohani at atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bagi bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, penunjukan harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan.

<!--more-->

Sedangkan bagi bakal calon anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, mereka harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Di sisi lain, aturan tentang rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang itu menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap di kursi yang sama pada perusahaan lain apabila perusahaan tersebut berada dalam pasar yang bersangkutan.

Aturan juga berlaku bila perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Selanjutnya, perusahaan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sebelumnya meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.

“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay dalam diskusi virtual, Senin, 22 Maret 2021.

Baca: Lima Kementerian Terbanyak Sumbang Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

43 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

3 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

4 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

4 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

4 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

4 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

5 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

5 hari lalu

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan motivasi kepada pemain Timnas U-23 Indonesia agar tidak menyerah usai kalah 0-2 dari Uzbekistan.

Baca Selengkapnya