Pengusaha Minta Perpanjangan Pengamanan Produk Keramik
Reporter
Editor
Kamis, 6 November 2008 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha meminta pemerintah memperpanjang pengamanan (<I>safeguard</I>) produk keramik dari serbuan impor. "Situasi saat ini industri dalam negeri masih perlu dilindungi," kata Ketua Asosiasi Industri Aneka Keramik Indonesia Achmad Wijaya di Jakarta, Kamis (6/11). <I>Safeguard</I> merupakan kebijakan pengamanan produk lokal dari serbuan produk impor.
Pengamanan produk keramik yang dilakukan pemerintah dilakukan sejak 4 Januari 2006. Kebijakan itu untuk membatasi produk impor keramik <i>tableware</i>. Pembatasan impor dilakukan dengan mengenakan bea masuk Rp 1.600 per kilogram dan diturunkan sebesar Rp 200 setiap tahun. Pada tahun merupakan tahun ketiga dan terakhir pengenaan bea masuk.
Achmad mengatakan, pembatasan impor berhasil meningkatkan kinerja industri keramik. Pada 2006 kapasitas produksi keramik hanya 50 persen. “Sekarang sudah naik jadi 70 persen," ujarnya. Tahun ini sekitar 48 ribu ton keramik diserap pasar dalam negeri.
Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW
21 November 2023
Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW
PT Pegadaian meraih penghargaan sebagai BUMN Tipe B dengan Peringkat III untuk Kategori Nilai Belanja Terbesar Business Marketing di ajang penganugerahan Harvesting Ceremony